TUGAS MAKALAH
“MENGANALISIS SEKTOR PEMBANGUNAN EKONOMI DI
INDONESIA”
Disusun
Oleh :
Yossy
Rosalinda
NPM
: 26217307
Kelas
1EB18
Perekonomian
Indonesia #
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan Negara dengan potensi ekonomi yang tinggi. Indonesia merupakan Negara
dengan ekonomi terbesar se-Asia Tenggara. Indonesia merupakan Negara dengan
kekayaan sumber daya alam yang beragam dan melimpah. Lokasi yang strategis
membuat para Negara asing ikut serta dalam kerjasama perekonomian di Indonesia.
Selain itu, populasi generasi muda semakin meningkat. Itulah yang menunjukkan
bahwa Pertumbuhan ekonomi makri di Indonesia semakin kuat. Indonesia merupakan
Negara dimana perusahaan milik Negara (BUMN) dan kelompok usaha swasta besar
(konglomerat) sekalipun memiliki peran penting. Dalam beberapa tahun terakhir
ini ada dukungan yang kuat dari pemerintahan untuk meningkatkan peran industry
manufaktur dalam perekonomian. Dan pembangunan infrastruktur juga merupakan
tujuan utama pemerintah dalam hal pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Melalui
makalah ini penulis berharap dapat memberikan informasi yang tepat, menambah
dan membuka wawasan serta sebagai pembelajaran bagi para pembaca tentang
pendapat atau pandangan kalian sebagai warga Negara Indonesia perekonomian di
Indonesia memiliki struktur yang tradisional atau modern, lalu sector dibidang
apakah perumbuhan ekonomi di Indonesia meningkat.
BAB II
ISI
Berikut adalah data Produk Domestik Bruto menurut
Lapangan Usaha :
PDB Lapangan Usaha
|
Laju Pertumbuhan PDB Menurut
Lapangan Usaha (Persen)
|
Laju Pertumbuhan Triwulanan
terhadap Triwulan yang Sama Tahun Sebelumnya (y-on-y)
|
|
2014
|
|
Triwulan I
|
|
1.PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERIKANAN
|
3.08
|
a. Tanaman Bahan Makanan
|
0.57
|
b. Tanaman Perkebunan
|
8.02
|
c. Peternakan dan Hasil-hasilnya
|
4.65
|
d. Kehutanan
|
1.32
|
e. Perikanan
|
7.14
|
2.PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
|
-1.35
|
a. Minyak dan Gas Bumi
|
-2.18
|
b. Pertambangan Bukan Migas
|
-3.07
|
c. Penggalian
|
6.7
|
3.INDUSTRI PENGOLAHAN
|
5.14
|
a. Industri Migas
|
-0.67
|
1) Pengilangan Minyak Bumi
|
4.16
|
2) Gas Alam Cair
|
-4.88
|
b. Industri bukan Migas
|
5.55
|
1) Makanan, Minuman dan Tembakau
|
9.48
|
2) Tekstil, Barang Kulit & Alas Kaki
|
3.72
|
3) Barang Kayu & Hasil Hutan Lainnya
|
5.17
|
4) Kertas dan Barang Cetakan
|
0.31
|
5) Pupuk, Kimia & Barang dari Karet
|
-0.02
|
6) Semen & Barang Galian bukan Logam
|
3.93
|
7) Logam Dasar Besi & Baja
|
0.3
|
8) Alat Angkutan, Mesin & Peralatannya
|
5.97
|
9) Barang lainnya
|
18.35
|
4.LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH
|
4.95
|
a. Listrik
|
5.32
|
b. Gas Kota
|
5.28
|
c. Air Bersih
|
2.27
|
5.KONSTRUKSI
|
6.73
|
6.PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN
|
4.96
|
a. Perdagangan Besar dan Eceran
|
4.66
|
b. Hotel
|
9.26
|
c. Restoran
|
5.51
|
7.PENGANGKUTAN DAN KOMUNIKASI
|
10.19
|
a. Pengangkutan
|
8.18
|
1) Angkutan Rel
|
19.2
|
2) Angkutan Jalan Raya
|
7.75
|
3) Angkutan Laut
|
13.42
|
4) Angkutan Sungai, Danau & Penyebrangan
|
7.63
|
5) Angkutan Udara
|
3.94
|
6) Jasa Penunjang Angkutan
|
10.69
|
b. Komunikasi
|
11.31
|
8.KEUANGAN, REAL ESTAT & JASA PERUSAHAAN
|
6.14
|
a. Bank
|
5.47
|
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
|
7.48
|
c. Jasa Penunjang Keuangan
|
2.94
|
d. Real Estate
|
4.93
|
e. Jasa Perusahaan
|
9.03
|
9.JASA - JASA
|
5.73
|
a. Pemerintahan Umum
|
1.15
|
1) Adm. Pemerintahan & Pertahanan
|
1.02
|
2) Jasa Pemerintahan Lainnya
|
1.36
|
b. Swasta
|
8.69
|
1) Sosial Kemasyarakatan
|
7.59
|
2) Hiburan dan Rekreasi
|
8.98
|
3) Perorangan dan Rumah Tangga
|
9.05
|
PDB
|
5.16
|
PDB Tanpa Migas
|
5.51
|
Berikut adalah data Ekspor :
Kode SITC 3 digit
|
Indeks Unit Value Ekspor
|
2018
|
|
Januari
|
|
001 Live animals other than animals of division 03
|
122.83
|
012 Daging lainnya dan sisa daging yang dapat dimakan, segar,
dingin atau beku (kecuali daging dan sisa daging yang tidak layak atau tidak
cocok untuk konsumsi manusia)
|
135.22
|
016 Daging dan sisa daging yang dapat dimakan, asin, dalam air
garam, kering atau diasap; tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya
|
143.95
|
017 Daging dan sisa daging yang dapat dimakan, diolah atau
diawetkan, tidak dirinci
|
203.91
|
022 Susu dan krim dan produk susu selain mentega atau keju
|
82.74
|
023 Mentega dan lemak lainnya dan minyak yang berasal dari susu
|
3295.13
|
024 Keju dan dadih
|
77.31
|
034 Ikan, segar (hidup atau mati), dingin atau beku
|
135.49
|
035 Ikan, kering, asin atau dalam air garam; ikan asap (dimasak
atau tidak sebelum atau selama proses pengasapan); tepung, tepung kasar dan
pelet ikan, layak untuk dikonsumsi manusia
|
162.11
|
036 Krustasea, moluska dan invertebrata air, berkulit maupun
tidak, segar (hidup atau mati), dingin, beku, kering, asin atau dalam air
garam; krustasea, berkulit, dikukus atau direbus, dingin atau tidak , beku,
kering, asin atau dalam air garam
|
176.07
|
037 Ikan, krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya,
diolah atau diawetkan, tidak dirinci
|
106.39
|
044 Jagung (tidak termasuk jagung manis), tidak digiling
|
107.51
|
045 Sereal, tidak digiling (selain gandum, beras, barli dan
jagung)
|
-
|
046 Makanan dan tepung dari gandum dan tepung meslin
|
62.77
|
048 Olahan sereal dan olahan tepung atau pati dari buah atau
sayuran
|
89.3
|
054 Sayuran, segar, dingin, beku atau hanya diawetkan (termasuk
sayuran polongan kering); akar, umbi-umbian dan produk nabati lainnya yang
dapat dimakan, tidak dirinci, segar atau kering
|
116.11
|
056 Sayuran, akar dan umbi-umbian, diolah atau diawetkan, tidak
dirinci
|
219.82
|
057 Buah dan kacang-kacangan (tidak termasuk kacang minyak),
segar atau kering
|
173.01
|
058 Buah, diawetkan, dan olahan buah (tidak termasuk jus buah)
|
142.61
|
059 Jus buah (termasuk grape must) dan jus sayuran, tidak
difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, ada atau tidak mengandung
tambahan gula atau bahan pemanis lainnya
|
85.35
|
061 Gula, molase dan madu
|
94.78
|
062 Gula hias
|
100.81
|
071 Kopi dan pengganti kopi
|
94.98
|
072 Kakao
|
125.83
|
073 Coklat dan makanan olahan lainnya yang mengandung kakao,
tidak dirinci
|
81.69
|
074 Teh dan mate
|
99.86
|
075 Bumbu-bumbu
|
362.2
|
081 Bahan pakan untuk hewan (tidak termasuk sereal tidak
digiling)
|
88
|
091 Margarin dan mentega
|
93.2
|
098 Produk dan olahan yang dapat dimakan, tidak dirinci.
|
103.33
|
111 Minuman non-alkohol, tidak dirinci.
|
103.08
|
112 Minuman beralkohol
|
86.78
|
121 Tembakau, belum dipabrikasi; tembakau yang tidak dapat digunakan
lagi
|
155.22
|
122 Tembakau, dipabrikasi (ada atau tidak mengandung pengganti
tembakau)
|
114.07
|
222 Minyak biji dan buah-buahan berminyak dari jenis yang
digunakan untuk ekstraksi minyak nabati tetap
|
97.97
|
223 Minyak biji dan buah-buahan berminyak, seluruh atau rusak,
dari jenis yang digunakan untuk ekstraksi minyak nabati tetap lainnya
(termasuk tepung dan makanan dari minyak-biji atau buah-buahan berminyak,
tidak dirinci)
|
383.57
|
231 Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan sejenis
getah alam, dalam bentuk asal (termasuk lateks) atau pelat, lembaran atau
strip
|
51.5
|
232 Karet sintetis; karet reklamasi; limbah, reja dan skrap dari
karet yang tidak dikeraskan
|
30.31
|
244 Gabus, alami, mentah dan limbah (termasuk gabus alam dalam bentuk
blok atau lembaran)
|
71.39
|
245 Kayu bakar (tidak termasuk limbah kayu) dan arang kayu
|
126.09
|
246 Kayu dalam bentuk chips atau partikel dan limbah kayu
|
78.29
|
248 Kayu, dikerjakan sederhana, dan bantalan rel kereta api dari
kayu
|
78.35
|
251 Bubur dan limbah kertas
|
123.31
|
263 Katun
|
87.75
|
264 Rami dan serat kulit pohon tekstil lainnya, tidak dirinci,
mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan limbah dari serat tersebut
(termasuk sisa benang dan garnetted stock)
|
-
|
265 Serat nabati tekstil (selain kapas dan rami), mentah atau
diolah tetapi tidak dipintal; limbah dari serat ini
|
80.58
|
266 Serat sintetis cocok untuk pemintalan
|
78.44
|
267 Serat buatan lainnya yang cocok untuk pemintalan; limbah
dari serat buatan manusia
|
72.48
|
268 Wol dan bulu hewan lainnya (termasuk wol top)
|
-
|
269 Pakaian bekas dan barang tekstil bekas lainnya; robekan
|
30.9
|
272 Pupuk, minyak mentah, selain divisi 56
|
157.51
|
273 Batu, pasir dan kerikil
|
78.54
|
274 Belerang dan belerang tak dibakar
|
-
|
277 Bahan Penggosek Alam (termasuk industri berlian)
|
78.83
|
278 Mineral mentah lainnya
|
206.75
|
281 Bijih dan konsentrat besi
|
-
|
282 Bekas dan sisa besi; batang logam hasil peleburan bekas besi
atau baja
|
61.52
|
283 Bijih tembaga dan konsentratnya; Mate tembaga; tembaga semen
|
121.41
|
284 Bijih nikel dan konsentratnya; Mate nikel, oksida nikel
sinter dan produk lain dari metalurgi nikel
|
79.81
|
285 Bijih Aluminium dan konsentratnya (termasuk alumina)
|
155.26
|
287 Bijih dan konsentrat logam dasar, tidak dirinci
|
188.81
|
288 Limbah logam dasar dan skrap selain besi, tidak dirinci
|
87.26
|
289 Bijih dan konsentrat logam mulia; limbah, skrap dan sisa
dari logam mulia (selain emas)
|
168.11
|
291 Bahan mentah hewani, tidak dirinci
|
124.03
|
292 Bahan nabati mentah, tidak dirinci
|
131.29
|
321 Batubara, ditumbuk atau tidak, tetapi tidak diaglomerasi
|
105.85
|
322 Briket, lignit dan gambut
|
89.48
|
333 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral
mengandung bitumen, mentah
|
58.36
|
334 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung
bitumen (selain mentah); olahan, tidak dirinci, mengandung 70% atau lebih
berat dari minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral
mengandung bitumen, minyak ini merupakan unsur dasar dari pengolahan
|
61.96
|
335 Produk sisa minyak bumi, tidak dirinci, dan bahan terkait
|
50.83
|
342 Propana dan butana cair
|
-
|
343 Gas alam, cair atau tidak
|
51.91
|
411 Minyak dan lemak hewani
|
57.49
|
422 Lemak dan minyak nabati tertentu, minyak mentah, halus atau
difraksinasi, selain
|
101.09
|
431 Lemak dan minyak hewani atau nabati, diproses; lilin;
campuran atau olahan dari lemak atau minyak hewani atau nabati tidak dapat
dimakan, tidak dirinci
|
118.61
|
511 Hidrokarbon, tidak dirinci, dan halogenasi daripadanya,
disulfonasi, dinitrasi atau turunan dari nitrosasi
|
52.25
|
512 Alkohol, fenol, fenol-alkohol, dan halogenasi daripadanya,
disulfonasi, dinitrasi atau turunan dari nitrosasi
|
123.47
|
513 Asam karboksilat dan anhidrida, halida, peroksida dan asam
peroksinya; halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau turunan nitrosasi
|
79.5
|
514 Fungsi senyawa nitrogen
|
67.24
|
515 Senyawa organo-anorganik, senyawa heterosiklik, asam nukleat
dan garamnya, dan sulfonamid
|
44.69
|
516 Bahan kimia organik lainnya
|
120.43
|
522 Unsur kimia anorganik, oksida dan garam halogen
|
68.44
|
523 Garam dan garam peroksi, asam anorganik dan logam
|
101.49
|
524 Bahan kimia anorganik lainnya; senyawa organik dan anorganik
dari logam mulia
|
118.53
|
525 Bahan radioaktif dan terkait
|
54.7
|
531 Bahan pewarna dan sejenisnya sintetis organik, dan olahan
daripadanya
|
147.81
|
532 Bahan ekstrak pencelupan dan penyamakan, dan bahan
penyamakan sintetis
|
167.49
|
533 Pigmen, cat, pernis dan bahan terkait
|
161.15
|
541 Obat dan farmasi produk, selain obat-obatan dari kelompok
542
|
133.11
|
542 Obat-obatan (termasuk obat-obatan hewan)
|
195.2
|
551 Minyak atsiri, parfum dan bahan perasa
|
87.17
|
553 Wewangian, kosmetik atau persediaan untuk toilet (tidak
termasuk sabun)
|
141.96
|
554 Sabun, pembersih dan alat untuk pembersih
|
96.91
|
562 Pupuk (selain yang dari kelompok 272)
|
87.25
|
571 Polimer etilena, dalam bentuk dasar
|
81.23
|
572 Polimer stirena, dalam bentuk dasar
|
45.59
|
573 Polimer vinil klorida atau dari olefin terhalogenasi
lainnya, dalam bentuk asal
|
87.12
|
574 Poliasetal, polieter lainnya dan resin epoksida, dalam
bentuk asal; polikarbonat, resin alkid, ester polialil dan poliester lainnya,
dalam bentuk asal
|
75.29
|
575 Plastik lainnya, dalam bentuk asal
|
90.43
|
579 Limbah, kupasan dan skrap, dari plastik
|
68.41
|
581 Tabung, pipa dan selang, dan alat kelengkapan sejenisnya,
dari plastik
|
110.58
|
582 Pelat, lembaran, film, foil dan strip, dari plastik
|
94.17
|
583 Monofilamen yang ukuran penampang melebihi 1 mm, batang,
tongkat dan bentuk profil, permukaan dikerjakan maupun tidak dikerjakan, dari
plastik
|
234.01
|
591 Insektisida, redontisida, fungisida, herbisida, produk
anti-berkecambah dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk
semacamnya, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau
sebagai alat atau barang (misalnya, kelompok sulfur, sumbu
|
303.08
|
592 Zat tepung (pati/kanji), inulin dan zat gandum; zat albumin;
zat perekat
|
135.08
|
593 Bahan peledak dan produk piroteknik
|
143.69
|
597 Aditif yang disiapkan untuk minyak mineral dan sejenisnya;
Cairan yang disiapkan untuk transmisi hidrolik; untuk anti pembekuan dan
cairan de-icing; untuk pembekuan
|
93.9
|
598 Macam-macam produk kimia, tidak dirinci
|
140.74
|
611 Kulit
|
162.8
|
612 Produsen kulit atau kulit komposisi, tidak dirinci; pelana
dan perlengkapan kuda
|
195.03
|
613 Kulit berbulu, disamak atau diolah (termasuk kepala, ekor,
cakar dan bagian atau potongan lainnya), belum dirakit, atau dipasang (tanpa
penambahan bahan lainnya), selain yang dimaksud dalam pos 848.31
|
-
|
621 Bahan karet (telur, pasta, pelat, lembaran, batang, benang,
tabung, karet)
|
80.95
|
625 Ban karet, tapak ban dipertukarkan, penutup ban dan ban
dalam untuk roda dari semua jenis
|
77.91
|
629 Barang dari karet, tidak dirinci
|
120.55
|
633 Produsen gabus
|
347.81
|
634 Veneer, kayu lapis, papan partikel, dan kayu lainnya,
bekerja, tidak dirinci
|
92.7
|
635 Produsen kayu, tidak dirinci
|
112.42
|
641 Kertas dan kertas karton
|
99.19
|
642 Kertas dan kertas karton, dipotong menurut ukuran atau
bentuk, dan barang dari kertas atau kertas karton
|
77.56
|
651 Benang tekstil
|
83.49
|
652 Kain katun, tenun (tidak termasuk kain sempit atau khusus)
|
93.58
|
653 Kain, anyaman, dari bahan tekstil buatan manusia (tidak
termasuk kain sempit atau khusus)
|
90.84
|
655 Kain rajutan atau kaitan (termasuk tabung kain rajutan,
tidak dirinci, kain berbulu dan kain kerawang), tidak dirinci
|
91.9
|
656 Kain tulle, renda, bordir, pita, hiasan dan barang lainnya
|
115.84
|
657 Benang khusus, kain tekstil khusus dan produk-produk terkait
|
91.35
|
658 Barang yang dibuat, seluruhnya atau terutama dari bahan tekstil,
tidak dirinci
|
124.89
|
659 Penutup lantai, dll
|
107.22
|
661 Kapur, semen, dan konstruksi fabrikasi bahan (kecuali bahan
kaca dan tanah liat)
|
60.47
|
662 Bahan konstruksi dari tanah liat dan bahan konstruksi tahan
api
|
85.6
|
663 Produsen mineral, tidak dirinci
|
126.81
|
664 Kaca
|
97.61
|
665 Barang pecah belah
|
160.12
|
666 Barang tembikar
|
117.86
|
667 Mutiara dan batu mulia atau semi, belum atau sudah diolah
|
0
|
671 Besi kasar, spiegeleisen, besi spons, besi atau baja butiran
dan bubuk dan besi campuran
|
43.51
|
672 Batang logam dan bentuk asal lainnya, dari besi atau baja;
produk setengah jadi dari besi atau baja
|
342.15
|
673 Produk gulungan datar dari besi atau baja bukan campuran,
tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi
|
101.5
|
674 Produk gulungan datar dari besi atau baja bukan campuran,
dipalut, tidak disepuh atau dilapisi
|
154.96
|
675 Produk gulungan datar dari baja campuran
|
99.85
|
676 Jeruji besi dan baja, batang, ujung, bentuk dan bagian
(termasuk lapisan tiang pancang)
|
427.63
|
677 Rel atau bahan konstruksi rel kereta api, dari besi atau
baja
|
2901.55
|
678 Kawat dari besi atau baja
|
51.63
|
679 Tabung, pipa dan profil berongga, dan perlengkapan tabung
atau pipa, dari besi atau baja
|
213.74
|
681 Perak, platinum dan logam lainnya dari kelompok platinum
|
14.32
|
682 Tembaga
|
86.47
|
683 Nikel
|
6.36
|
684 Aluminium
|
96.56
|
685 Timah berat
|
103.53
|
686 Seng
|
508.03
|
687 Timah lunak (biasa berupa wadah logam untuk makanan)
|
85.71
|
689 Berbagai jenis logam dasar non-besi yang digunakan dalam
metalurgi, dan cermet
|
67.58
|
691 Struktur dan bagian struktur, tidak dirinci, dari besi, baja
atau aluminium
|
148.29
|
692 Kontainer besi untuk penyimpanan atau transpor
|
197.32
|
693 Produk kawat ( tidak termasuk kabel listrik terisolasi) dan
pagar pemanggang
|
110.18
|
694 Paku, sekrup, mur, baut, paku keling dan sejenisnya, dari
besi, baja, tembaga atau aluminium
|
313.15
|
695 Alat yang digunakan pada tangan atau mesin
|
194.12
|
696 Peralatan makan
|
156.99
|
697 Peralatan rumah tangga dari logam dasar, tidak dirinci
|
131.75
|
699 Produk logam dasar, tidak dirinci
|
143.53
|
711 Ketel uap atau ketel penghasil uap lainnya, ketel uap air
yang super panas, dan mesin tambahan yang digunakan dengan itu;
bagian-bagiannya
|
152.42
|
712 Turbin uap dan turbin uap lainnya dan bagian-bagiannya,
tidak dirinci
|
113.32
|
713 Mesin internal pembakaran piston dan bagian-bagiannya, tidak
dirinci
|
128.54
|
714 Mesin dan motor non-elektrik (selain kelompok 712,713 dan
718) dan bagian-bagiannya, tidak dirinci, dari mesin dan motor tersebut
|
44.38
|
716 Instalasi rotasi listrik dan bagian-bagiannya, tidak dirinci
|
103.6
|
718 Mesin pembangkit listrik dan bagian-bagiannya, tidak dirinci
|
105.2
|
721 Mesin pertanian (tidak termasuk traktor) dan
bagian-bagiannya
|
1.62
|
723 Peralatan teknik sipil dan kontraktor; dan bagian-bagiannya
|
75.02
|
724 Mesin tekstil dan bahan kulit dan bagian-bagiannya, tidak
dirinci
|
301.85
|
725 Mesin pabrik kertas dan pulp, mesin pemotong kertas, dan
mesin lainnya untuk pembuatan kertas; dan bagian-bagiannya
|
212.57
|
726 Mesin pencetakan dan penjilidan dan bagian-bagiannya
|
108.98
|
727 Mesin pengolahan makanan (tidak termasuk alat rumah tangga)
dan bagian-bagiannya
|
91.98
|
728 Mesin lainnya dan pelatan khusus industri tertentu; dan
bagian-bagiannya, tidak dirinci
|
197.34
|
735 Bagian, tidak dirinci dan kelengkapan yang cocok untuk
digunakan hanya dengan mesin yang berada dalam kelompok 731 dan 733 (
termasuk pegangan alat, self-opening die-heads, pemisah kepala dan lampiran
khusus untuk peralatan mesin lainnya); pegangan alat
|
104.61
|
737 Mesin pengerjaan logam (selain mesin perkakas lainnya) dan
bagian-bagiannya, tidak dirinci
|
126.95
|
741 Peralatan untuk pemenasan dan pendinginan dan
bagian-bagiannya, tidak dirinci
|
441.37
|
742 Pompa air, ada atau tdk dilengkapi alat ukur, lift cair;
bagian dari pompa dan lift
|
154.22
|
743 Pompa (selain pompa air) udara atau gas lainnya, kompresor
dan kipas angin; ventilasi atau penutup daur ulang dilengkapi dengan kipas
angin, dilengkapi atau tidak dengan filter; sentrifugal, alat penyaringan
atau pemurnian ; dan bagiannya
|
131.29
|
744 Peralatan penanganan mekanik dan bagian-bagiannya, tidak
dirinci
|
68.62
|
745 Mesin non-elektrik, alat dan peralatan mekanik dan
bagiannya, tidak dirinci
|
6320.24
|
746 Bantalan bola atau gulung
|
86.95
|
747 Kran, kran, katup dan alat sejenis untuk pipa, ketel uap,
tanki, tong atau sejenisnya, termasuk katup penurun tekanan dan katup
termostaik yang dikendalikan
|
111.06
|
748 Poros transmisi (termasuk camshaft atau crankshaffts) dan
engkol, bantalan rumah dan poros polos; gigi dan gir, bola atau rol sekrup,
kotak gir dan pengubah kecepatan lainnya(termasuk konverter torsi); roda gaya
dan puli
|
91.22
|
749 Bagian non elektronik dan aksesoris mesin, tidak dirinci
|
116.1
|
751 Mesin kantor
|
136.02
|
752 Mesin pengolahan data otomatis dan unitnya; magnetik atau
optik pembaca; mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode
dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci
|
359.97
|
759 Bagian dan kelengkapan (selain penutup, kotak pembawa dan
sejenisnya) cocok untuk digunakan hanya atau terutama denga mesin yang berada
dalam kelompok 751 dan 752
|
180.28
|
761 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus
penerima televisi; aparatur penerimaan untuk televisi ; dengan atau tidak
dengan penerima siaran radio atau alat perekam suara atau video
|
138.89
|
762 Pesawat penerima siaran radio, dikombinasi atau tidak, di
pusat yang sama dengan alat rekaman suara atau jam
|
129.33
|
763 alat perekam atau pengganda suara;alat perekam atau
pengganda video; ada atau tidak dengan penyetel video
|
228.42
|
764 Peralatan telekomunikasi dan komponennya, tidak dirinci dan
aksesoris peralatan yang berada di bab 76
|
2164.75
|
771 Mesin pembangkit listrik (selain pembangkit listrik di
kelompok 76) dan bagiannya
|
115.52
|
772 Alat listrik untuk berganti atau melindungi sirkuit listrik
atau untuk membuat koneksi ke atau pada sirkuit listrik (misalnya switch,
relay, sekring, penangkal petir, pembatas tegangan, penekan kenaikan
tegangan, colokan dan soket, lampu pegangan dan junct
|
126.59
|
773 Peralatan untuk menyalurkan listrik, tidak dirinci
|
107.65
|
774 Peralatan elektrodiagnostik untuk tujuan medis, nedah ,
perawatan gigi atau kedokeran hewat dan peralatan radiologi
|
93.16
|
775 Peralatan elektronik atau non-elekronik rumah tangga, tidak
dirinci
|
119.65
|
776 Termionik, katoda atau katup foto-katoda dan tabung
(misalnya vakum atau uap atau katup gas terisi dan tabung, katup penyearah
busur merkuri dan tabung, tabung sinar katoda, tabung kamera televisi);
dioda, transistor dan perangkat semikonduktur yang serupa
|
124.38
|
778 Mesin dan peralatan listrik, tidak dirinci
|
102.19
|
781 Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang terutama didesain
untuk pengangkutan orang (selain kendaraan bermotor untuk pengangkutan
sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi), termasuk stasiun-wagon dan
mobil balap
|
72.18
|
782 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dan kendaraan
bermotor tujuan khusus
|
52.94
|
784 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari kelompok 722,
781, 782 dan 783
|
102.97
|
785 Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda, bermotor dan tidak
bermotor; gerbong yang tidak valid
|
291.74
|
786 Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak secara
mekanis-propelled; dirancang khusus dan dilengkapi kontainer transportasi
|
381.13
|
791 Kendaraan kereta api (termasuk hovertrains) dan peralatan
terkait
|
220.92
|
792 Pesawat dan peralatan terkait; pesawat ruang angkasa
(termasuk satelit) dan kendaraan peluncuran pesawat ruang angkasa; bagiannya
|
601.75
|
811 Bangunan prefabrikasi
|
51.46
|
812 Sanitasi, perlengkapan dan peralatan pipa dan pemanas, tidak
dirinci
|
49.82
|
813 Perlengkapan dan peralatan pencahayaan, tidak dirinci
|
68.28
|
821 Furnitur dan bagiannya; selimut, kasur, barang pembuat
kasur, bantal dan barang perabot sejenisnya
|
123.76
|
831 Bagasi, koper, kotak rias, tas eksekutif, tas sekolah,
tempat kacamata, tas teropong, tas kamera, tas alat musik, tas pistol, sarung
dan wadah semacamnya; tas bepergian, tas makanan atau minuman, tas toilet
|
168.55
|
841 Mantel pria dan anak laki-laki, jubah, jaket, jas, blazer,
celana panjang, celana pendek, kemeja, pakaian dalam, pakaian tidur dan
barang semacam dari kain tekstil, bukan rajutan atau kaitan (selain dari
subkelompok 845.2)
|
117.41
|
842 Mantel wanita dan anak perempuan, jubah, jaket, jas, celana
panjang, celana pendek, kemeja, gaun dan rok, pakaian dalam, pakaian tidur
dan barang semacam dari kain tekstil, bukan rajutan atau kaitan (selain dari
subkelompok 845.2)
|
119.31
|
843 Mantel pria dan anak laki-laki, jubah, jaket, jas, blazer,
celana panjang, celana pendek, kemeja, pakaian dalam, pakaian tidur dan
barang semacam dari kain tekstil, rajutan atau kaitan (selain dari
subkelompok 845.2)
|
152.9
|
844 Mantel wanita dan anak perempuan, jubah, jaket, jas, celana
panjang, celana pendek, kemeja, gaun dan rok, pakaian dalam, pakaian tidur
dan barang semacam dari kain tekstil, rajutan atau kaitan (selain dari
subkelompok 845.2)
|
130.27
|
845 Pakaian, dari kain tekstil, rajutan atau kaitan, ataupun
tidak, tidak dirinci
|
132.02
|
846 Aksesoris pakaian, dari kain tekstil, rajutan atau kaitan,
ataupun tidak (selain untuk bayi)
|
98.89
|
848 Artikel dari pakaian dan aksesori pakaian selain dari kain
tekstil; tutup kepala dari semua bahan
|
107.12
|
851 Alas kaki
|
112.66
|
871 Instrumen dan peralatan optik, tidak dirinci
|
137.88
|
872 Instrumen dan peralatan, tidak dirinci, untuk tujuan medis,
bedah, perawatan gigi atau kedokteran hewan
|
54.32
|
873 Meter dan counter, tidak dirinci
|
413.46
|
874 Instrumen dan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan,
analisis dan pengendalian, tidak dirinci
|
819.44
|
881 Peralatan dan perlengkapan fotografi, tidak dirinci
|
18.23
|
884 Barang-barang optik, tidak dirinci
|
55.53
|
885 Jam tangan dan jam dinding
|
128.26
|
892 Barang cetakan
|
138.84
|
893 Barang dari plastik, tidak dirinci
|
108.45
|
894 Kereta bayi, mainan, game dan barang olahraga
|
100.41
|
895 Persediaan kantor dan alat tulis, tidak dirinci
|
120.52
|
896 Karya seni, barang kolektor dan barang antik
|
71.58
|
897 Perhiasan, emas dan perak, dan barang lainnya dari bahan
mulia atau semi mulia, tidak dirinci
|
152.8
|
898 Alat musik dan bagian dan perlengkapannya; rekaman, kaset
dan suara atau mirip rekaman lainnya (tidak termasuk barang dari kelompok 763
dan 883)
|
94.23
|
899 Aneka macam barang produksi yang terpisah, tidak dirinci
|
123.22
|
961 Koin (selain koin emas), tidak menjadi alat pembayaran yang
sah
|
70.31
|
971 Emas, non-moneter (tidak termasuk bijih emas dan konsentrat)
|
79.72
|
TOTAL EKSPOR
|
123.91
|
ANALISIS :
1.
Pada sector apa yang maju di Indonesia ?
Jawaban
:
Menurut sumber yang saya baca, pertama sector umkm
yang maju di Indonesia. Karena pada sector ini umkm (usaha mikro kecil dan
menengah) telah berkontribusi sebesar 99% dari jumlah total perusahaan yang
aktif di Indonesia. Tidak hanya itu, mereka menyumbang sekitar 60% dari PDB Indonesia
dan menciptakan lapangan kerja sebanyak hampir 108 juta orang di Indonesia.
Selain dari sector umkm, ada sector lain yang ternyata maju dalam memberikan
dampak pada pertumbuhan ekonomi. Yaitu sector industri. Sector industri di
Indonesia juga menjadi penyumbang terbesar setelah sector umkm. Menurut
kementrian industri mengatakan bahwa sector industri pada kuartal ketiga berada
di angka 5,51%. Sector industry ini memberikan kontribusi sebesar 22% bagi
jumlah PDB secara keseluruhan. Selain itu juga, tingginya kontribusi industry
terhadap PDB juga dipengaruhi oleh sector manufaktur yang terus mengalami
peningkatan setiap tahun.
2.
Indonesia berada di struktur ekonomi yang mana ?
Jawaban
:
Menurut sumber artikel yang saya baca, berdasarkan
tinjauan makro-sektoral perekonomian suatu Negara dapat berstruktur sebagai
agragris (agricultural), industry (industrial), dan niaga atau jasa
(commercial). Hal ini tergantung pada sector yang mana yang menjadi tulang
punggung dari perekonomian Negara tersebut.
Negara Indonesia berstruktur ekonomi agragris atau
pertanian. Apabila dilihat dari makro-sektoral yang berdasarkan kontribusi
sector produksi dan lapangan usaha dalam bentuk Produk Domestik Bruto, maka
hingga tahun 1990-an Indonesia memiliki struktur ekonomi agragris, tetapi
sekarang sudah berstruktur industry. Hal ini dapat dilihat dari sumbangan
sector pertanian dalam pembentukan PDB yang terus menurun pada tahun 1993 yaitu
dari 46,9% menjadi 17,6%. Sementara di pihak sector industry (manufacturing)
terus mengalami peningkatan yaitu dari 8,3% menjadi 21,1% pada kurun waktu yang
sama dan diikuti oleh sector-sektor lain.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Indonesia merupakan Negara dengan potensi ekonomi
terbesar se-Asia Tenggara. Karena kekayaan sumber daya alam yang melimpah
dengan lokasi yang strategis terhadap perekonomian raksasa seperti Cina dan
India yang menjadikan pertumbuhan ekonomi makro Indonesia semakin kuat.
Indonesia merupakan Negara berkembang yang berusaha untuk terus menerus
mengembangkan struktur ekonomi yang bersifat tradisional menjadi modern.
2.
Saran
Sebagai generasi
muda yang akan meneruskan cita-cita dan tujuan bangsa dalam hal meningkatkan
kesejahteraan dan perekonomian rakyat. Perlu melakukan usaha peningkatkan
pendapatan dengan cara menghasilkan karya, barang, dan jasa milik Negara dan
disalurkan ke luar negeri daripada lebih banyak menerima sesuatu dari luar
negeri dan hutang luar negeri semakin membengkak.
DAFTAR PUSTAKA