TUGAS MAKALAH TENTANG
“MENGIDENTIFIKASI KINERJA KOPERASI”
Disusun Oleh :
1.Daniel 26217706
2.Fortasya Bayyina Imbrugli 22217349
3.Giva Vernando Saputra 22217573
4.Rizq Almaas Az-Zahra 25217366
5.Pesta Renika Kristin Hutabarat 24217705
6.Yossy Rosalinda 26217307
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi #
Kelas :2EB15
Dosen : Wahyu Widjayanti
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
1. Kinerja Koperasi
Secara umum, variabel kinerja koperasi yng diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan ( jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa nhasil usaha.
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17 ) adalah sebagai berikut :
• Faktor individu ( personal factors )
• Faktor kepemimpinan ( leadership factors )
• Faktor kelompok / rekan kerja ( team factors )
• Faktor sistem ( system factors )
• Faktor situasi ( contextual / situational factors )
2. Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
Dalam mengukur suatu kinerja, memiliki prinsip juga, yaitu adalah sebagai berikut :
• Kendali yang efektif. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
• Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
• Kerja yang taidak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
• Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
• Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih – alih sekedar mengetahui tingkat usaha
• Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
• Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
• Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
• Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen
2. Kelembagaan Koperasi
Masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian sehubungan dengan tatanan kelembagaan koperasi adalah soal ketidakjelasan pembagian wewenang antara berbagai kelengkapan organisasi koperasi. Sebagaimana diketahui, tatanan kelembagaan koperasi dalam garis besarnya terdiri atas : fungsi pengurus, fungsi pengawas dan fungsi manajer serta karyawan koperasi. Dalam praktek yang berlangsung selama ini pelaksanaan fungsi-fungsi pokok organisasi koperasi itu cenderung tumpang tindih. Dalam kaitannya dengan fungsi manajerial misalnya, walaupun secara yuridis keberadaan manajer dalam struktur kelembagaan koperasi dinyatakan sebagai pembantu pengurus (UU No. 25 / 1992), namun manajersebenarnya dapat diberi wewenang secara luas. Dengan seijin pengurus, manajer sebenarnya dapat mengambilbalih hampir semua fungsi yang kini dijalankan oleh pengurus (Ranupandojo, 1992).
kekhawatiran yang muncul sehubungan dengan pelimpahan wewenang kepada manajer ini biasanya adalah pada aspek pengawasannya artinya, sebagai pembantu pengurus para manajer koperasi pada umumnya belum mendapatkan pelimpahan wewenang yang proporsional sesuai dengan kecakapan yang mereka miliki. Di satu pihak, para pengurus koperasi cenderung memiliki keinginan yang sangat kuat untuk terlibat dalam pengelolaan koperasi sehari-hari. Sedangkan di pihak lain, para manajer koperasi kadang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya, untuk memperkaya diri. (Mubyarto, 1992) Pengembangan Kelembagaan Koperasi mempunyai karakteristik khusus ditinjau dari keangotaannya yaitu anggota sebagai pemilik (owner) sekaligus anggota sebagai pengguna jasa koperasi (user) yang lebih dikenal dengan prinsip “dual identity’ anggota. Agar koperasi dapat berfungsi dengan baik, maka “dual identity’ anggota harus dilaksanakan dengan baik. Pencerminan sifat ganda anggota tersebut juga nampak pada kelembagaan koperasi.
3. Keanggotaan koperasi
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a. Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b. Menerima landasan dan asas koperasi.
c. Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a. Terbuka dan sukarela.
b. Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c. Tidak dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c. Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a. Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
4. Volume usaha koperasi
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan (Sitio, 2001). Dengan demikian volume usaha koperasi adalah akumulasi penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku sampai dengan akhir tahun buku. Aktivitas ekonomi pada hakekatnya dapat dilihat dari besarnya volume usaha koperasi tersebut. Kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh koperasi bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terutama bagi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.
Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh koperasi dapat dilihat dari besarnya volume usaha yang diperoleh koperasi setiap tahunnya. Volume usaha dilihat dari hasil jumlah seluruh unit usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa (KUD), yang dinyatakan dalam bentuk rupiah (Rp). Usaha tersebut meliputi pelayanan pembayaran rekening listrik dan telepon, penggilingan padi, pengadaan pupuk untuk petani, warung serba ada (waserda), unit simpan pinjam (USP), dan pengadaan pangan.
Koperasi harus berusaha memperbesar volume usaha dan mencari keuntungan yaitu melalui perolehan pendapatan yang maksimal untuk proses kegiatan usaha lebih lanjut. Dengan pengelolaan yang baik maka akan diperoleh hasil yang memuaskan, sehingga akan menambah modal dalam koperasi. Menurut Iramani (1997:74), peningkatan SHU pada suatu koperasi sangat tergantung pada kegiatan yang dijalankannya, sehingga aspek volume usaha yang dijalankan oleh koperasi akan menentukan pendapatannya.
Volume usaha yang dilakukan oleh koperasi harus selalu dijaga dan sebisa mungkin ditingkatkan setiap tahunnya, sehingga sisa hasil usaha yang didapatkan koperasi akan terus meningkat pula tiap tahunnya dan pada akhirnya akan menjamin kelangsungan hidup koperasi unit desa (KUD) itu sendiri.
Berdasarkan landasan teori yang sudah dipaparkan diatas maka dapat diduga bahwa SHU koperasi akan dipengaruhi oleh besar kecilnya permodalan baik yang bersumber modal sendiri maupun modal pinjaman juga dipengaruhi oleh volume usaha. Oleh karena hal tersebut maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah modal sendiri, modal pinjaman dan volume usaha berpengaruh terhadap SHU baik secara parsial maupun simultan.
Volume usaha atau pendapatan dari sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
1. Pendapatan yang timbul dari transaksi penjual produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
2. Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang diterapkan.
5. Efisiensi Koperasi
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1 Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2 Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
3 Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4 Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5 Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.
Daftar Pustaka
www.academia.edu/8700377/Kinerja_Koperasi
http://5garuda.com/id/member
https://lib.unnes.ac.id/3626/1/5653.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29265/13/0.2_Naskah_Publikasi_Ilmiah.pdf
http://repository.ump.ac.id/2306/3/HALIDA%20NURUL%20FITRI%20-%20BAB%20II.pdf