Rabu, 16 Oktober 2019

Bahasa Inggris Bisnis


A Type of Formal Letters, Introducing, Conversation on Telephone and
Organization Structures


Nama Kelompok :
1.      Adinda Putri (20217142)
2.      Nafisah Qoulbi (24217399)
3.      Rahayu Agriani (24217885)
4.      Rosidah Panjaitan (25217400)
5.      Yossy Rosalinda  (26217307)

Kelas : 3EB15
Mata Kuliah : Bahasa Inggris Bisnis #
Dosen : Wahyu Budi


Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
PTA 2019/2020




Formal Letters.

A formal letters is one written in a formal and ceremonious language and follows a certain stipulated format. Such letters are written for official purposes to authorities, dignitaries, colleagues, senior, ect and not to personal contacts, friends or family. A number of convertations must be adhered to while drafting formal letters.
Format of formal letters.

·         Sender’s Address
The senders address is usually put on the top right hand corner of the page. The address should be complete and accurate in case the recipient of the letters wishes to get in touch with the sender for futher communication.
·         Date
The senders address is followed by the date just below it, i.e. on the right side ofthe page. This is the date on which the letter is being written. It’s important in formal letters as they are often on record.
·         Receiver’s address
After leaving some space we print te receiver’s address on the left side of the page. Whether to write “To” abouve the address depends on the writers preference. Make sure you write the official title/ name/position etc of the recevier as the fisrt line of the address.
·         Greeting
This is where you greet the person you are addressing the letter to. Bear in mind that it is a formal letter, so the greeting must be respecful and not too personal. The general greetings used in formal letters are “Sir/Madam”. If you know the name of the person the salutation may also be “Mr../Ms...”. but remember you cannot address the obly by their first name. It must be the full name or only their last name.
·         Subject
After the salutation/greeting comes the subject of the letter. In the center of the line write “Subject” followed by a colon. The we sum up the purpose of writing the letter in one line. This helps the recevier focus on the subject of the letter in one glance.
·         Body of the letter
This is main content of the letter. It is either divided into 3 paras or 2 paras if the letter is briefer. The purpose of the letter should be made clear in the first paragraph itself. The tone of the content should be formal. Dont use any flowery language. Another point to keep in mind is that letter should be concise and to the point. And always be respecful and conciderate in your language, no matter the subject of your letter.
·         Closing the letter
At the end of your letter, we write a complimentary losing. The words “Yours faithfully” of “Your sincerely” are printed on the right side of the paper. Generally, we use the letter if the writer knows the name of the person.
·         Signature
Sign your name. Amd the write your name in block letters beneath the signature. This is how the recepient will know who is sending the letter.

Type Of Formal Letters.

The term business letters refers to any written communication that begins with a salutation, end with a signature and whose contents are professional in nature. Historically, business letters were sent via postal mail or courier, althogh the internet is rapidly changing the way businesses communicate.

There are several examples of Formal Letters:

·         Sales Letters
Typical sales letters start off with a very strong statment to capture the interest of the reader. Since purpose is to get the reader to do something, these letters include calls to action, detail the benefit to the taking the action and include information  to help the reader to act, such as including a telephone number or website link.
·         Order Letters
Order letters are sent by customer or businesses to a manufacture, retail or wholesaler to order goods or services. These letters must contain specifict information such as model number, name of the product, the quantity desired and expecetd price. Payment is something included with the letter.



·         Complaint Letters
The words and tone you choose to use in the letter complaining to a businesses may be the deciding factor oh whether your complaint is satisfied. Be direct but tacful and always use a professional tone if you want the company to listen to you.
·         Adjusment Letters
An adjustment letter is normally sent in response to a claim or complaint. If the adjusment is in the customer’s favor, being the letter with that news. If not, keep your tone factual and let the customer know that you understand the complaint.
·         Inquary Letters
Inquary letters ask a question or elicit information from the recipient.when composing this type of letter, keep it clear and succinct and list exacly what information you need. Be sure to include your contact information so that its for easy for the reader to respond.
·         Follow-Up Letters
Follow-up letters are usually sent after some typr initial communication. This could be a sales department thanking a customer for an order, a businessman reviewing the outcome of a meeting or a job seeking inguring about the status of his application. In many cases, these letters are a combination thank-you note and sales letters.
·         Letters of Recommendation
Prospective employers often ask a job applicants for letters of recommendation before they hire them. This type of letter is usually from a previous employer or professor, and it describes the sender’s relationship with and opinion job seeker.
·         Acknowledgment Letters
Acknowledgemnt letters act as simple receipts. Businesses send them to let others know that they have received prior communication, but action may or may not have taken place.
·         Cover letters
Cover letters usually accompany a package, report or other merchandise. They are used to describe what is enclosed, why its being sent and what the recipient should do with it, if there is any action that needs to be taken. These types of letters are generally very short and succint.



·         Letters of Resignation
·         When an employee plans to leave his job, a letter of resignation is usually sent to his immediate manager giving him notice and leting him know the last day of employement wil be. In many cases, the employee also will detail his reason for leaving the company.

Introduction
Rahayu Agriani : hallo Nafisah Qoulbi, how are you doing ?
Nafisah Qoulbi : oh, hello Rahayu.. i'm great today, and how about you ?
Rahayu Agriani : i'm very well, thanks for asking.
Nafisah Qoulbi : your welcome
Rahayu Agriani : Nafisah, i want to introduce someone else to you.
Nafisah Qoulbi : who is that ?
Rahayu Agriani : hey, Nafisah. meet my friend, his name is Lisa.
Lisa : hallo Nafisah, i am Lisa. I'm Rahayu's friend. We were met for senior high school  it's nice to meet you.
Nafisah Qoulbi : oh, hello Lisa. i'm Nafisah Qoulbi . i'm also Rahayu's friend. it's really nice to meet you too

Introducing myself
First of all, I would like to introduce myself. My name is Yossy Rosalinda you can call me Yossy. I am the second of three childrens. I was born in Cianjur, July 2nd 1999. I lived in PTI Jalan Intan VII Number 247, East Bekasi. My hobbies is listening to music and read a webtoon. My father works for a freelancer and my mother was a housewife.










Calling Someone at Work

Nafisah Qoulbi : Hello. This is Nafisah Qoulbi. May I speak to Ms. Rahayu Agriani, please.
Receptionist [Yossy Rosalinda]: Hold the line a moment, I'll check if she is in her office.
Nafisah Qoulbi : Thank you.
Receptionist [Yossy Rosalinda] : (after a moment) Yes, Ms. Rahayu Agriani is in. I'll put you through.
Ms. Rahayu Agriani : Hello, this is Ms. Rahayu Agriani. How can I help you?
Nafisah Qoulbi : Hello, my name is Nafisah Qoulbi, and I'm calling to inquire about the position accounting on JobSearch.com.
Ms. Rahayu Agriani : Yes, the position is still open. Could I have your name and number, please?

Pick Up on the phone

Rosidah Panjaitan : Hello, may I speak to Adinda Putri please?
Adinda Putri : This is she. How's it going?
Rosidah Panjaitan : I've been trying to call you all day.
Adinda Putri : Sorry about that. I was cleaning up.
Rosidah Panjaitan : It's okay.
Adinda Putri : So what were you calling me about?
Rosidah Panjaitan : Oh, I just wanted to see if you wanted to hang out tomorrow.
Adinda Putri : Sure, what did you want to do?
Rosidah Panjaitan : Maybe we can go see a movie or something.
Adinda Putri : That sounds like fun. Let's do it.
Rosidah Panjaitan : I'll see you tomorrow then.
Adinda Putri : See you then. Goodbye.






Organization Structure

       
The following is a job description of the company's organizational structure :
·         Chief Executive Officer (CEO), are the highest-ranking executive at a company. They make major corporate decisions, manage the company's overall resources and operations, and communicate with the board of directors, management team, and corporate operations.
·         Marketing managers, oversee the promotion of a business, service, product or brand. Depending on the organization, they may be managing the marketing of a whole line of products and services, or be focused on one particular thing to promote. They may also be in charge of a staff of marketing assistants.
·         Sales managers, lead a sales team by providing guidance, training and mentorship, setting sales quotas and goals, creating sales plans, analyzing data, assigning sales territories and building their team.
·         A Salesman, also called a Sales Representative or Salesperson, sells products or services to businesses or consumers. They explain how a product works or what services are available, provide sales materials such as brochures or pamphlets, create sales leads and follow up with new customers.
·         Production, Workers aid in the manufacturing of goods in an assembly line. The responsibilities of Production Workers role vary depending on which sector they work in but could include anything from feeding materials into machinery, assembling items, packaging items or storing items. Some Production Workers take a supervisory role and simply ensure that the production process runs smoothly. They may also be tasked with performing quality checks and cleaning and maintaining production equipment.
·         Production managers, are responsible for the technical management, supervision and control of industrial production processes.
·         Production employees, do everything related to manufacturing products. For example, workers who assemble, finish, inspect, pack, and ship manufactured products are production employees. Some support staffers in manufacturing companies, such as maintenance, janitorial, and security workers, are considered production employees, even though they don’t handle the products directly. Staffers who work in the field with customers on behalf of manufacturers are also considered production employees.
·         QA,  Companies that deliver high-quality products and services depend on quality assurance (QA) to deliver on their promise. A quality assurance specialist ensures that the final product observes the company’s quality standards. In general, these detail-oriented professionals are responsible for the development and implementation of inspection activities, the detection and resolution of problems, and the delivery of satisfactory outcomes. Should any defects be found, it’s up to the QA specialist to apply corrective actions. For example, in IT, QA employees test software, systems, and workflows for errors and verification before and during deployment.
·         Financial Officers, are in charge of overseeing the financial transactions of a company. Also known as Chief Financial Officers, these professionals are tasked with developing budgets, monitoring transactions, and preparing financial reports. They possess strong accounting and analytical skills.
·         Human resources, specialists are responsible for recruiting, screening, interviewing and placing workers. They may also handle employee relations, payroll, benefits, and training. Human resources managers plan, direct and coordinate the administrative functions of an organization. They oversee specialists in their duties; consult with executives on strategic planning, and link a company's management with its employees.
·         IT Technicians diagnose, repair and maintain hardware and software components to ensure the smooth running of computer systems. IT Technician responsibilities include installing and configuring computer hardware and being the primary point of contact for IT support within a company.
·         Administration, An Administrator provides office and administrative support to either a team or individual. This role is vital for the smooth-running of a business. Duties may include fielding telephone calls, receiving and directing visitors, word processing, creating spreadsheets and presentations, and filing. Additionally, Administrators are often responsible for specific projects and tasks, as well as overseeing the work of junior staff.
·         Research officers supervise research projects and work with team members to ensure that the project remains on schedule. They help determine the goals of the research project as well as research methods and other test parameters. Research officers might also review and analyze data during the course of the project.
·         A lab technician, performs tests and analyses in a laboratory. Lab technicians work in a variety of different organizations, including healthcare institutions, manufacturing companies, and educational institutions. They work in different fields such as medicine, biology, environment, and electronics.
A lab technician's tasks differ greatly depending on the setting and the industry. For example, a medical lab technician collects samples and performs tests on body fluids and tissue to assist physicians in the diagnosis and treatment of diseases. Other lab technicians may perform chemical, physical, or biological tests on products. The education needed for lab technicians depends on the role and industry. In some cases a high school degree or GED is sufficient, whereas for other roles an associate's degree, a certificate, or a Bachelor's degree are required.
       












Minggu, 21 April 2019

Tugas Softskill


TUGAS MAKALAH TENTANG
“ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI”

Disusun Oleh :

Yossy Rosalinda 26217307 2EB15


Mata Kuliah  : Aspek Hukum dalam Ekonomi#
Dosen  : NUR RACHMAD


UNIVERSITAS GUNADARMA

ATA 2018/2019








HUKUM
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain :
1.      Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan : untuk ketertiban dan perdamaian.
2.      Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.      Wiryono Kusumo, Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Tujuan : untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
3.      PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).
Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berkepentingan.
Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.


4.      HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a.       Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi Pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

1.      Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a.       Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
A.    orang-orang yang belum dewasa
B.     orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
C.     wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
b.      Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan AKTA notaries
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d.      Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.      Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.      Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

3.      Objek Hukum
Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1.      Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
5.      Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
6.      Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1.      Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2.      Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3.      Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4.      Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua :
1.      Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1.      Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.      Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3.      Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1.      Pelekatan
2.      Kadarluwarsa
3.      Pewarisan
4.      Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik.
Macfam-macm levering :
1.      Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
2.      Levering atas benda tak bergerak
3.      Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW

4.      HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi. Macam-macam hak jaminan :
a.      Jaminan Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
1.      Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
b.      Jaminan Khusus
merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1.      Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1.      Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.      Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.      Adanya sifat kebendaan
4.      Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus ke luar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6.      Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
7.      Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebgaian dari hutang.
Hak pemegang gadai :
1.      Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
2.      Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan utnuk menyelamatkan benda gadai.
3.      Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
4.      Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
5.      Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6.      Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1.      Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan
2.      Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual
3.      Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4.      Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi hutangnya
5.      Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai :
1.      Hapusnya perjanjian pokok
2.      Karena musnahnya benda gadai
3.      Karena pelaksana eksekusi
4.      Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.      Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasanaan atas benda gadai
6.      Karena penyalahgunaan benda gadai
2.      Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
1.      Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2.      Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada (pasal 1163 ayat KUHP)
3.      Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat2 KUHP)
4.      Objeknya benda-benda tetap.
Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1.      Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
2.      Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3.      Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.      Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak tanggunan
Berdasakan pasal 1 (1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1.      Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
2.      Benda tersebut dapat dipndahtangankan haknya kepada pihak lain
3.      Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh undang-undang
4.      Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no.29 tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1.      Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2.      Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan.
3.      Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ketiga, setiap pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari :
1.      Salinan buku tanah hak tanggungan
2.      Salinan akta pemberian hak tanggungan
3.      Fidusia
Dikenal dengan nama FEO yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Bentuk perjanjian Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat :
1.      Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia
2.      Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.      Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.      Nilai penjamin
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060 sertifikat jaminan fidusia yang ditertibkan oleh kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama.
Tujuan daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.      Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerimaan fidusia dan menjamin pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
2.      Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan.
3.      Memberikan hak yang didahulukan
4.      Memenuhi asas spesialitas dan publisitas
5.      Member rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berkepentingan.
Ekesekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, di mana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat dilakukan dalam beberapa cara :
1.      Pelaksanaan title eksekultoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor
2.      Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3.      Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor




PENUTUP

1. Kesimpulan
Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a.       Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.

2. Saran
Didalam suatu ekonomi pada dasarnya memiliki hukum yang berlaku. Kita sebagai pelaku ekonomu perlu memahami dan menerapkan hukum – hukum ekonomi yang ada untuk mengjindari terjadinya kegiatan ekonomi yang tidak diharapkan.

Kamis, 17 Januari 2019

Tugas Individu Jurnal

JURNAL TENTANG
“Pengaruh Kemampuan Manajerial Organisasi Koperasi
Terhadap efektifitas Laporan Koperasi dan
Efektifitas Kinerja Koperasi”


Disusun Oleh :
Yossy Rosalinda 
NPM : 26217307
Kelas 2EB15
EKONOMI KOPERASI #

UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2018/2019





Pendahuluan

Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang tersebar dibagi menjadi 34 provinsi yang ada. Undang-undang No.25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Koperasi memiliki tujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi dapat dibentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang yang memiliki aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan yang sama.


Identifikasi Masalah

1. Seberapa pengaruh atau tidak kemampuan manajerial terhadap koperasi
2. Apakah memberikan dampak terhadap ke-efektivitas laporan koperasi
3. Bagaimana cara manajer dalam memberikan penilaian kinerja koperasi















Pembahasan

1. Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

2. Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi

Kemampuan manajerial adalah kemampuan untuk mengatur, mengoordinasikan dan menggerakkan para bawahan ke arang pencapaian tujuan yang telah ditentukan organisasi. Sebagai seorang manajer, perlu memiliki suatu pengalaman, pengetahuan, keterampilan, ataupun kemampuan yang diakui oleh suatu organisasi koperasi untuk dapat memimpin, mengelola, mengendalikan, dan mengatur agar tujuan dari koperasi dapat dilaksanakan dengan baik.
Menurut Soemanto indikator kemampuan manajerial pengurus antara lain sebagai berikut:
(1) Terampil dalam perencanaan
(2) Terampil dalam pengorganisasian
(3) Terampil dalam memberikan dorongan
(4) Terampil dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas
(5) Terampil dalam mengadakan penilaian secara terus menerus





Sebagai contoh :
Analisis Laporan Keuangan Pada Koperasi Simpan Pinjam pada studi kasus Koperasi Pasar Kranggan, Jatisampurna, Bekasi

A. Rasio Likuiditas
Rasio Kas (Cash Ratio) :
Rumus : (Kas ÷ Utang Lancar) x 100%
Tahun Kas & Bank Kewajiban Lancar
2013 14.077.507.982,66 46.445.885.872,05
2014 9.579.974.842,80 58.717.609.084,05
2015 16.326.790.019,55 66.714.164.391,05

Rasio Lancar (Current Ratio) :
Rumus : (Aktiva Lancar ÷ Utang Lancar) x 100%
Tahun Aktiva Lancar Kewajiban Lancar
2013 58.597.712.825,66 46.445.885.872,05
2014 70.525.964.059,80 58.717.609.084,05
2015 79.487.626.324,55 66.714.164.391,05

Hasil Perhitungan dari Rasio Likuiditas adalah :
No. Rasio Tahun
2013 2014 2015
1 Rasio Kas (Cash Ratio) 30,31% 16,32% 24,47%
2 Rasio Lancar (Current Ratio) 126,16% 120,11% 119,15%

B. Rasio Solvabilitas
Rasio Hutang atas Aktiva
Rumus : (Total Hutang ÷ Total Aktiva) x 100%
Tahun Total Hutang Total Aktiva
2013 56.491.493.624,84 64.342.452.191,82
2014 67.699.604.095,50 75.813.779.113,37
2015 73.772.656.435,47 82.622.834.322,41


Rasio Hutang atas Modal Sendiri
Rumus : (Total Hutang ÷ Modal Sendiri) x 100%
Tahun Total Hutang Total Modal Sendiri
2013 56.491.493.624,84 6.730.471.166,36
2014 67.699.604.095,50 6.312.187.524,34
2015 73.772.656.435,47 6.983.394.261,67

Hasil Perhitungan dari Rasio Solvabilitas adalah :
No. Rasio Tahun
2013 2014 2015
1 Rasio Hutang Atas Aktiva 87,80% 89,30% 89,29%
2 Rasio Hutang Atas Modal Sendiri 839,33% 1072,5% 1056,40%

C. Rasio Profitabilitas
Rasio Modal Sendiri
Rumus : (Sisa Hasil Usaha ÷ Modal Sendiri) x 100%
Tahun Sisa Hasil Usaha Modal Sendiri
2013 1.120.487.400,62 6.730.471.166,36
2014 1.801.987.493,53 6.312.187.524,34
2015 1.866.783.625,27 6.983.394.261,67

Rasio Ekonomis
Rumus : (Sisa Hasil Usaha ÷ Total Aset Koperasi) x 100%
Tahun Sisa Hasil Usaha Total Aset Koperasi
2013 1.120.487.400,62 64.342.452.191,82
2014 1.801.987.493,53 75.813.779.113,37
2015 1.866.783.625,27 82.622.834.322,41

Hasil perhitungan dari Rasio Profitabilitas adalah :
No. Rasio Tahun
2013 2014 2015
1 Rasio Modal Sendiri 16,65% 28,55% 26,73%
2 Rasio Ekonomis 1,74% 2,38% 2,26%

Berikut penjelasan mengenai penyajian laporan keuangan diatas adalah :
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor : 14/Per/M.KUKM/XII/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi analisis Laporan Keuangan Koperasi Pasar (KOPPAS) Kranggan memiliki hasil rasio dengan kriteria sebagai berikut :

Rasio Likuiditas memiliki kriteria yang kurang baik. Hal itu dikarenakan rata – rata dari rasio kas hanya mencapai pada 23,7%. Jika dilihat dari minimal rasio kas yang baik memiliki rata-rata antara 10%-15%. Pada rata-rata rasio lancar mencapai 121,81%. Untuk standar rasio lancar yang baik memiliki rata-rata antara 200%-250%.
Rasio Solvabilitas juga memiliki kriteria yang kurang baik. Dilihat dari hasil rata-rata rasio hutang atas aktiva mencapai 88,80%, dan hasil dari rata-rata rasio hutang atas modal sendiri juga mencapau 989,42%. Standar rasio hutang atas aktiva hanya sampai pada <40% dan untuk rasio hutang atas modal sendiri memiliki rata-rata <70%.
Rasio Profitabilitas memiliki kriteria yang kurang baik. Hasil dari rata-rata rasio modal sendiri mencapai 23,98% sedangkan, rasio ekonomis memiliki rata-rata sebesar 2,13%. Jika dilihat dari standar masing- masing rasio pada rasio modal sendiri yaitu ≥21% dan rasio ekonomis yaitu ≥10%.

Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17 ) adalah sebagai berikut :
Faktor individu ( personal factors )
Faktor kepemimpinan ( leadership factors )
Faktor kelompok / rekan kerja ( team factors )
Faktor sistem ( system factors )
Faktor situasi ( contextual / situational factors )


Metode Penilaian Kinerja

1. Metode Rating Scale
Metode Rating Scale atau Metode dengan menggunakan Skala Penilaian adalah metode penilaian yang paling sederhana dan paling umum digunakan. Skala penilaian tersebut biasanya dikonversi ke nilai angka seperti 5 (Sangat Baik), 4 (Baik), 3 (Cukup), 2 (Buruk) dan 1 (Sangat Buruk). Karakteristik Karyawan yang dinilai biasanya adalah seperti kepemimpinan, ketergantungan, kualitas kerja, kuantitas kerja, tanggung jawab, inisiatif, stabilitas emosi, loyalitas, kerjasama, pengetahuan dan kemampuan mengerjakan tugas yang dibebankan.

2. Metode Checklist
Metode Checklist atau Metode Daftar Periksa adalah metode penilaian kinerja yang terdiri dari serangkaian standar kerja yang berbentuk pernyataan dengan pertanyaan dan  jawaban “ya” atau “tidak” yang telah disiapkan oleh departemen SDM (HR Dept). Jika karyawan yang bersangkutan memenuhi kinerja yang disebutkan dalam pertanyaan Checklist, maka akan diberikan tanda centang (√) atau tanda kali (x) pada kolom “ya”.

3. Metode Critical Incidents
Metode Critical Incidents atau metode insiden kritis adalah metode penilaian yang memusatkan perhatiannya pada perilaku kritis atau insiden kritis baik perilaku/insiden yang positif maupun perilaku/insiden yang negatif. Dengan metode ini, pengevaluasi atau dalam hal ini adalah seorang Manajer harus terus menerus mencatat insiden atau perilaku bawahannya baik positif maupun negatif

4. Metode Essay
Metode Essay adalah metode penilaian yang paling sederhana diantara berbagai metode penilaian yang ada. Dalam metode Essay (metode esai) ini, penilai menulis uraian tentang kekuatan, kelemahan, kecerdasan, kehadiran, sikap, efisiensi kerja, perilaku, karakter dan potensi bawahannya. Format dan Pola Laporannya pun bervariasi dan berbeda-beda diantara para pengevaluasi atau para manajer yang melakukan evaluasi terhadap bawahannya.

5. Metode Ranking
Metode Ranking adalah metode penilaian yang membandingkan satu karyawan dengan karyawan lainnya kemudian diurutkan berdasarkan peringkatnya. Karyawan-karyawan tersebut diberikan peringkat atau ranking dari yang tertinggi hingga yang terendah atau dari yang terbaik hingga yang terburuk.

Hasil Penelitian dari materi yang saya dapat adalah :
Seorang manajerial harus memiliki pengalaman, pengetahuan dan keterampilan untuk dapat memimpin, mengelola, mengendalikan dan mengatur suatu organisasinya. Oleh karena itu, manajer dituntut untuk dapat mengambil keputusan dan tindakan sesuai dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar mencapai sasaran dan tujuan yang telah disepakati bersama. Pada contoh studi kasus laporan keuangan diatas bisa kita lihat bahwa koperasi pasar Kranggan sedang mengalami ketidakstabilan. Hal ini bisa terjadi karena adanya factor internal maupun eksternal dikoperasi tersebut. Menurut saya, salah satu factor internal yang dapat menyebabkan koperasi sedang tidak stabil adalah kinerja para anggota maupun manajer dari koperasi tersebut. Jika dilihat dari kinerja manajer koperasi kurang efektivitas dalam hal mengambil keputusan. Sedangkan, jika dari posisi anggota koperasi mungkin kurang adanya arahan cara mengatasi dan mengembalikan kondisi keuangan koperasi pada saat itu. Adakalanya seorang manajer melakukan penilaian dan evaluasi kinerja para anggota dan juga atasan koperasi. Penilaian kinerja dapat dilakukan agar semua anggota koperasi dapat memberikan kritik dan saran terhadap dirinya maupun lingkungan koperasi tersebut. Setelah dilakukan penilaian, manajer perlu melakukan evaluasi apasaja yang sebaiknya dapat dikembangkan, ditingkatkan, maupun ditindaklanjuti untuk mencapai visi dan misi yang diharapkan oleh koperasi tersebut. Jadi, peran daripada seorang manajer dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugasnya sangat berpengaruh dan penting bagi para anggota koperasi dan dapat mengembalikan ke-efektivitas laporan keuangan dan kinerja koperasi tersebut.











Kesimpulan

Seorang manajer ataupun pemimpin didalam koperasi memiliki peranan dan pengaruh yang sangat penting dalam pengambilan keputusan dan sebagai fondasi untuk menjalankan tugas, tujuan, dan visi misi yang dimiliki oleh koperasi. Sehingga, melalui kinerja yang baik dari manajer akan memberikan dampak positif bagi laporan keuangan dan memberikan motivasi dalam kinerja para anggota koperasi.




























Sumber

Skripsi berjudul tentang “Pengaruh Kemampuan Manajerial Pengurus terhadap Partisipasi Anggota” milik Titin Sutinah.
Analisis Laporan Keuangan Pada Koperasi Simpan Pinjam “Studi Kasus pada Koperasi Pasar Kranggan, Jatisampurna, Bekasi” Milik Afriyanti Mahasiswi Gunadarma.
https://www.jurnal.id/id/blog/2018-10-ketrampilan-manajerial-yang-harus-dimiliki-pengusaha/



Bahasa Inggris Bisnis 2 (Minggu ke 4)

A Exercise of TOEFL Structure Written by : Yossy Rosalinda (26217307) Class : 3EB15 Subject : English Business 2 # Teacher ...