TUGAS MAKALAH TENTANG
“KOPERASI PRIMER”
Disusun Oleh :
Yossy Rosalinda
NPM : 26217307
Kelas 2EB15
EKONOMI KOPERASI #
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2018/2019
Pembahasan
1. Pengertian Koperasi Primer
Koperasi primer yaitu koperasi yang memiliki anggota dengan jumlah 20 orang biasanya koperasi ini didirikan pada ruang lingkup dengan wilayah yang sangat kecil. Berikut terdapat pasal yang mengatur tentang koperasi primer menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yaitu :
Pasal 1 ayat 3 : Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Pasal 6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer ialah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum & memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksdukan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/ataj yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusmya hanya Koperasi tercatat.
2. Syarat Pendirian Koperasi Primer
Dalam mendirikan suatu lembaga seperti Koperasi yang resmi dan tercatat statusnya sebagai badan hukum Koperasi diperlukan syarat- syarat yang berlaku dan sesuai. Berikut merupakan syarat pendirian koperasi primer antara lain :
1. Koperasi primer setidaknya memiliki anggota minimal 20 orang dan didalamnya terbagi manjadi anggota sebelum ataupun saat kegiatan berlangsung.
2. Pendiri maupun anggota koperasi primet wajib tercatat sebagai Warga Negara Indonesia
3. Pendiri koperasi primer haruslah seseorang yang paham tentang hukum
4. Usaha yang dilakukan oleh koperasi harus sesuai menurut nilai-nilai ekonomi yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
https://blog.ruangguru.com/jenis-dan-tingkatan-koperasi-di-indonsia
http://kementeriankoperasi.com/syarat-pendirian-koperasi-primer/
http://kementeriankoperasi.com/jenis-koperasi-berdasarkan-tingkatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar