TUGAS PENULISAN
Pekerja Jalan Tol Terancam PHK
Disusun Oleh :
Yossy Rosalinda Npm : 26217307
Kelas : 1EB18
Dosen : S. Tiwi Anggraeni
Mata Kuliah : PENGANTAR BISNIS
#
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun Ajaran 2017/2018
BAB
I
Pendahuluan
Tema
ini saya gunakan sebagai bahan materi tugas penulisan. Dimana saat ini
pemerintah sudah memberlakukan gardu tol Non Tunai. Artinya, para pengemudi
kendaraan roda empat dan selebihnya menggunakan alat pembayaran tol tidak lagi
secara tunai melainkan menggunakan kartu elektronik tol atau yang disebut
E-toll. Secara otomatis disediakan mesin khusus otomatis gardu tol namun para
pekerja gardu tol hanya mengintruksikan cara meletakkan atau menggunakan kartu
tol elektronik dan melakukan pengisian saldo kartu tol elektronik secara
langsung. Lalu dari sekian banyaknya pekerja gardu tol yang bekerja menerima
pembayaran secara tunai akan dipindahkan ke bagian dalam kantor atau
bagaimana?. Disini akan dibahas bagaimana nasib para pekerja gardu toll setelah
diberlakukan sistem pembayaran gardu tol secara otomatis.
BAB II
ISI
Aspek Indonesia Sebut
Pekerja Jalan Tol Tetap Terancam PHK
Asosiasi
Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyatakan pekerja jalan tol tetap terancam
mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyusul pemberlakuan otomatisasi di
jalan tol dengan transaksi nontunai.
"Memang akan ada karyawan yang dialihkerjakan di bidang lain, tetapi pasti akan tetap lebih banyak yang di-PHK. Bohong kalau dikatakan tidak akan ada PHK," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/10).
Mirah mengatakan kuota yang diperlukan pada pekerjaan baru tersebut kemungkinan hanya sekitar 900 orang. Sementara, pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan diperkirakan mencapai 10 ribu orang.
"Memang akan ada karyawan yang dialihkerjakan di bidang lain, tetapi pasti akan tetap lebih banyak yang di-PHK. Bohong kalau dikatakan tidak akan ada PHK," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/10).
Mirah mengatakan kuota yang diperlukan pada pekerjaan baru tersebut kemungkinan hanya sekitar 900 orang. Sementara, pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan diperkirakan mencapai 10 ribu orang.
Apalagi, ia menjelaskan, pengelola jalan tol di Indonesia bukan hanya badan usaha milik negara (BUMN). Ada beberapa jalan tol yang dikelola oleh swasta yang kemungkinan nasib karyawannya tidak diekspos terkait dengan penerapan otomatisasi di gardu tol.
Ia menyatakan, selain kebohongan tentang tidak akan ada PHK, juga sudah ada kebohongan-kebohongan terjadi terkait dengan otomatisasi tersebut. Misalnya, otomatisasi akan mengurangi kemacetan di gardu tol.
"Apa betul penerapan gerbang tol otomatis mengurangi kemacetan di gardu tol? Nyatanya tetap macet," tuturnya.
Begitu pula dengan efisiensi waktu yang terjadi saat transaksi di gardu tol dilakukan secara nontunai. Dikatakan ada selisih waktu tiga detik lebih cepat, yaitu dari sembilan detik saat transaksi tunai menjadi enam detik saat transaksi nontunai.
"Transaksi di gardu tunai tidak selama itu. Menurut standar pelayanan minimal, transaksi di gardu tol hanya tiga menit sampai empat menit saja," katanya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana mengalihprofesikan sekitar 1.300 karyawan penjaga gardu tol, menjadi pegawai kantoran di kantor pusat dan cabang, termasuk anak usaha.
Kushartanto Koeswiranto, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Jasa Marga mengungkapkan, perseroan tak ingin mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jasa Marga tidak ada PHK. Karyawan yang bekerja saat ini disalurkan ke induk dan anak perusahaan," ujarnya di Kantor Pusat Jasa Marga.
Program alih profesi akan mulai diterapkan pada Senin (16/10) lalu, diawali dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi karyawan dari Jasa Marga Learning Institute (JMLI), sesuai dengan minat yang dipilih.
Namun, untuk tahap awal, diklat cuma menawarkan sebanyak 900 posisi baru bagi karyawan gardu tol. Sisanya 400 karyawan lainnya masih bisa memilih opsi menjadi wirausaha yang dibina oleh perseroan.
BAB
III
A.
Kesimpulan
Jasa Marga adalah Badan Usaha Milik Negara
Indonesia
yang bergerak di bidang penyelenggara jasa jalan
tol.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dalam kasus tersebut, menawarkan posisi baru
dengan kuota 900 dan 400 karyawannya dapat menjadi wirausaha yang tetap dibina
oleh perseroan. Itu artinya Jasa Marga tidak ada pemberhentian pekerjanya
dengan adanya sistem pembayaran secara elektronik, pihak Jasa Marga akan
menyalurkan para pekerjanya ke tempat yang lebih bagus lagi. Sesuai janjinya
bahwa Jasa Marga tidak akan melakukan pemecatan terhadap pegawainya.
B.
Saran
Menurut saya, Kemacetan memang tidak dapat dihindari
karena menumpuknya jumlah kendaraan yang keluar atau masuk di suatu jalan
terutama di jalan tol selalu dijumpai dengan adanya kemacetan pada saat
memasuki gerbang tol. Jika kartu elektronik tol sudah mulai diberlakukan di
beberapa atau sepanjang ruas tol berarti hanya beberapa pekerja yang berada di
lapangan, untuk menghindari terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan seperti
mesin e-toll tidak berjalan dengan baik perlu disiapkan teknisi mesin etoll
yang siap siaga apabila mesin tidak melakukan transaksinya dengan baik.
BAB IV
REFERENSI