Minggu, 30 Desember 2018

Tugas Softskill Minggu ke 3

TUGAS MAKALAH TENTANG
“MENGIDENTIFIKASI KINERJA KOPERASI”

Disusun Oleh :

1.Daniel 26217706
2.Fortasya Bayyina Imbrugli 22217349 
3.Giva Vernando Saputra 22217573 
4.Rizq Almaas Az-Zahra 25217366 
5.Pesta Renika Kristin Hutabarat 24217705 
6.Yossy Rosalinda 26217307 


Mata Kuliah  : Ekonomi Koperasi #
Kelas :2EB15
Dosen  : Wahyu Widjayanti


UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2018/2019




1. Kinerja Koperasi

Secara umum, variabel kinerja koperasi yng diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan ( jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa nhasil usaha.
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17 ) adalah sebagai berikut :
Faktor individu ( personal factors )
Faktor kepemimpinan ( leadership factors )
Faktor kelompok / rekan kerja ( team factors )
Faktor sistem ( system factors )
Faktor situasi ( contextual / situational factors )

2. Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
Dalam mengukur suatu kinerja, memiliki prinsip juga, yaitu adalah sebagai berikut :
Kendali yang efektif. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
Kerja yang taidak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih – alih sekedar mengetahui tingkat usaha
Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen

2. Kelembagaan Koperasi

Masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian sehubungan dengan tatanan kelembagaan koperasi adalah soal ketidakjelasan pembagian wewenang antara berbagai kelengkapan organisasi koperasi. Sebagaimana diketahui, tatanan kelembagaan koperasi dalam garis besarnya terdiri atas : fungsi pengurus, fungsi pengawas dan fungsi manajer serta karyawan koperasi. Dalam praktek yang berlangsung selama ini pelaksanaan fungsi-fungsi pokok organisasi koperasi itu cenderung tumpang tindih. Dalam kaitannya dengan fungsi manajerial misalnya, walaupun secara yuridis keberadaan manajer dalam struktur kelembagaan koperasi dinyatakan sebagai pembantu pengurus (UU No. 25 / 1992), namun manajersebenarnya dapat diberi wewenang secara luas. Dengan seijin pengurus, manajer sebenarnya dapat mengambilbalih hampir semua fungsi yang kini dijalankan oleh pengurus (Ranupandojo, 1992).

 kekhawatiran yang muncul sehubungan dengan pelimpahan wewenang kepada manajer ini biasanya adalah pada aspek pengawasannya artinya, sebagai pembantu pengurus para manajer koperasi pada umumnya belum mendapatkan pelimpahan wewenang yang proporsional sesuai dengan kecakapan yang mereka miliki. Di satu pihak, para pengurus koperasi cenderung memiliki keinginan yang sangat kuat untuk terlibat dalam pengelolaan koperasi sehari-hari. Sedangkan di pihak lain, para manajer koperasi kadang menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya, untuk memperkaya diri. (Mubyarto, 1992) Pengembangan Kelembagaan Koperasi mempunyai karakteristik khusus ditinjau dari keangotaannya yaitu anggota sebagai pemilik (owner) sekaligus anggota sebagai pengguna jasa koperasi (user) yang lebih dikenal dengan prinsip “dual identity’ anggota. Agar koperasi dapat berfungsi dengan baik, maka “dual identity’ anggota harus dilaksanakan dengan baik. Pencerminan sifat ganda anggota tersebut juga nampak pada kelembagaan koperasi.







3. Keanggotaan koperasi

Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

1.      Syarat Keanggotaan Koperasi:
a. Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b. Menerima landasan dan asas koperasi.
c. Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

2. Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a. Terbuka dan sukarela.
b. Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c. Tidak dapat dipindahtangankan.

3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c. Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

5. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a. Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

4. Volume usaha koperasi

Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa pada suatu periode atau tahun buku yang bersangkutan (Sitio, 2001). Dengan demikian volume usaha koperasi adalah akumulasi penerimaan barang dan jasa sejak awal tahun buku sampai dengan akhir tahun buku. Aktivitas ekonomi pada hakekatnya dapat dilihat dari besarnya volume usaha koperasi tersebut. Kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh koperasi bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terutama bagi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.

Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh koperasi dapat dilihat dari besarnya volume usaha yang diperoleh koperasi setiap tahunnya. Volume usaha dilihat dari hasil jumlah seluruh unit usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa (KUD), yang dinyatakan dalam bentuk rupiah (Rp). Usaha tersebut meliputi pelayanan pembayaran rekening listrik dan telepon, penggilingan padi, pengadaan pupuk untuk petani, warung serba ada (waserda), unit simpan pinjam (USP), dan pengadaan pangan.

Koperasi harus berusaha memperbesar volume usaha dan mencari keuntungan yaitu melalui perolehan pendapatan yang maksimal untuk proses kegiatan usaha lebih lanjut. Dengan pengelolaan yang baik maka akan diperoleh hasil yang memuaskan, sehingga akan menambah modal dalam koperasi. Menurut Iramani (1997:74), peningkatan SHU pada suatu koperasi sangat tergantung pada kegiatan yang dijalankannya, sehingga aspek volume usaha yang dijalankan oleh koperasi akan menentukan pendapatannya.

Volume usaha yang dilakukan oleh koperasi harus selalu dijaga dan sebisa mungkin ditingkatkan setiap tahunnya, sehingga sisa hasil usaha yang didapatkan koperasi akan terus meningkat pula tiap tahunnya dan pada akhirnya akan menjamin kelangsungan hidup koperasi unit desa (KUD) itu sendiri.
Berdasarkan landasan teori yang sudah dipaparkan diatas maka dapat diduga bahwa SHU koperasi akan dipengaruhi oleh besar kecilnya permodalan baik yang bersumber modal sendiri maupun modal pinjaman juga dipengaruhi oleh volume usaha. Oleh karena hal tersebut maka hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah modal sendiri, modal pinjaman dan volume usaha berpengaruh terhadap SHU baik secara parsial maupun simultan.

Volume usaha atau pendapatan dari sebuah koperasi terdapat beberapa karakteristik sebagai berikut:
1. Pendapatan yang timbul dari transaksi penjual produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota.
2. Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang diterapkan.

5. Efisiensi Koperasi

Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.

Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .


Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1 Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran

2 Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.

3 Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.

4 Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.

5 Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.












Daftar Pustaka

www.academia.edu/8700377/Kinerja_Koperasi
http://5garuda.com/id/member
https://lib.unnes.ac.id/3626/1/5653.pdf
http://eprints.ums.ac.id/29265/13/0.2_Naskah_Publikasi_Ilmiah.pdf
http://repository.ump.ac.id/2306/3/HALIDA%20NURUL%20FITRI%20-%20BAB%20II.pdf



Minggu, 18 November 2018

Tugas Individu Minggu ke 2 softskill

TUGAS MAKALAH TENTANG
“Pentingnya Koperasi terus ada
Pada zaman sekarang”


Disusun Oleh :
Yossy Rosalinda 
NPM : 26217307
Kelas 2EB15
EKONOMI KOPERASI #

UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2018/2019


PEMBAHASAN

Pertanyaan : Pentingkah Lembaga Koperasi terus ada pada zaman sekarang ?

Jawaban :

Menurut saya, penting sekali lembaga koperasi tetap berdiri saat ini. Alasannya, karena Indonesia merupakan salah satu Negara yang masih dalam tahap perkembangan. Artinya masih banyak yang perlu diperbaiki, dievaluasi, bahkan dikembangkan agar pertumbuhan ekonomi meningkat. Salah satunya Koperasi pelu dijaga dan tetap aktif hingga mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.

Koperasi sendiri memiliki berbagai keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat. Salah satunya yaitu memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha. Hal ini merupakan strategi pemerintah maupun para pengurus koperasi agar masyarakat meminjam modal usaha kepada pihak koperasi dengan memberikan tingkat suku bunga yang minimal. Selain itu juga, koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan sikap atau perilaku bangsa Indonesia. Karena pada dasarnya Warga Negara Indonesia memiliki sikap kekeluargaan yang baik sehingga, koperasi juga sangat cocok diterapkan dan tetap bertahan di Indonesia.

Masyarakat Indonesia mayoritas memiliki penghasilan dari skala yang rendah maupun menengah dengan setiap jenis pekerjaan yang beragam. Dengan berbagai macam manfaat ataupun keuntungan yang dimiliki oleh koperasi. Sampai saat ini masyarakat masih enggan dalam memanfaatkan pelayanan yang dimiliki oleh lembaga koperasi untuk kegiatan usahanya.

Mereka lebih cenderung tertarik melakukan segala pinjaman kepada pihak Bank, Lembaga keuangan, Lembaga penyedia pinjaman modal berupa barang fisik (elektronik, bpkb, perhiasan,dll), hingga rentenir. Mereka menganggap dengan pinjaman modal dan uang selain di koperasi dapat memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Namun, tanpa sadar masyarakat memiliki kewajiban untuk mengembalikan beserta tingkat suku bunganya relatif besar. Penyebab koperasi tidak semaju dengan lembaga keuangan lainnya yaitu karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap koperasi maupun sosialisasi anggota mengenai koperasi kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, sumber daya manusia terhadap koperasi sangat kurang professional.

Ada salah satu artikel yang saya baca bahwa saat ini tahun 2018 tercatat sebanyak 149.821 unit koperasi yang masih aktif di Indonesia. Kemudian, sebanyak 63.387 unit koperasi tidak akftif. Lalu, bagaimana cara pemerintah dan para anggota agar koperasi masih tetap bertahan?. Pertama, dari sisi pihak internal koperasi. Diperlukan tenaga ahli yang berkompeten dan pastinya paham tentang koperasi. Mereka perlu mengadakan promosi ataupun sosialisasi secara luas agar menarik minat masyarakat terhadap koperasi. Kedua, dari sisi pihak eksternal koperasi yaitu pemerintah itu sendiri. Perlu adanya evaluasi atau perubahan tentang kebijakan koperasi yang berlaku saat ini. Entah itu dalam hal perubahan sistem koperasi seperti sistem Good Corporate Governance (GCG) ataupun tata cara dan prosedur yang mudah dan ringan namun ketat disetiap unit koperasi masing- masing.

Berikut salah satu artikel yang saya baca mengenai koperasi :

Koperasi RI Sudah Lebih Berkualitas

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/3638701/koperasi-di-ri-sudah-lebih-berkualitas

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari, Sahala Panggabean mengungkapkan kondisi koperasi di Indonesia saat ini. Menurutnya, koperasi di Indonesia tidak lagi didasarkan pada kuantitas melainkan kualitas.
Hal itu ditandai dengan banyaknya koperasi tidak aktif yang dibekukan atau dilikuidisasi di era kepemimpinan Jokowi-JK di bawah intruksi Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

"Yang kami garisbawahi pada era pemerintahan bapak Jokowi dan JK bersama Pak Menteri Puspayoga bahwa semula jumlah koperasi 212.570 unit langsung banyak dipangkas menjadi 152.714 unit. Ada jumlah 59.876 yang dibubarkan," kata Sahala dalam acara ulang tahun ke 20 Nasari di Gedung Smesco, ditulis Jumat (7/9/2018).

Dia mengungkapkan, sejak 2017 tercatat koperasi yang aktif sebanyak 80.088 unit. "Artinya aktif ini adalah konsekuen melaksanakan rapat anggota tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pengurus, anggota dan stakehokder," ujarnya.
Sementara sisanya yang tidak aktif sekitar 72.706 unit koperasi. Koperasi yang tidak aktif tersebut sudah dibubarkan.

"Saat ini juga terakhir tahun 2018 ada 149.821 masih ada lagi yang dibubarkan atau dilikuidasi sebanyak 3.531 unit.
"Jadi selama Pemerintahan Jokowi sudah dibekukan koperasi yang tidak aktif 63.387 koprasi. Artinya disini tidak lagi main-main untuk memajukanan koperasi. Bukan lagi kuantitas tapi kualitas bahwa koperasi penggerak ekonomi rakyat.

Senin, 29 Oktober 2018

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

TUGAS MAKALAH TENTANG
“PENGERTIAN MANAJEMEN DAN 
PERANGKAT ORGANISASI”

Disusun Oleh Anggota Kelompok 4 :

1.Daniel 26217706
2.Fortasya Bayyina Imbrugli 22217349
3. Giva Vernando Saputra 22217573
4. Rizq Almaas Az-Zahra 25217366
5. Pesta Renika Kristin Hutabarat 24217705
6. Yossy Rosalinda 26217307

Kelas : 2EB15

Mata Kuliah  : Ekonomi Koperasi #
Dosen  : Wahyu Widjayanti


UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2018/2019

A. PENGERTIAN MANAJEMEN MENURUT BEBERAPA AHLI :

1. George R. Terry
Pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.

2. Marry Parker Follet
Mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah sebagai suatu seni, tiap-tiap pekerjaan bisa diselesaikan dengan orang lain.

3. Manullang
Merupakan seni dan ilmu pencacatan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, pengawasan terhadap sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

4. John D Millet
Dalam bukunya yang berjudul Managemen in the Public Service, menyatakan bahwa definisi manajemen adalah proses dalam memberikan arahan pekerjaan kepada orang-orang dalam suatu organisasi guna mencapai tujuan.

5. James A.F Stoner
Proses perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumber daya organisasi yang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Fungsi Dasar Manajemen dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Perancanaan (Planning)
Seorang manajer perlu melakukan suatu perencanaan dalam perusahaan ataupun organisasinya untuk memenuhi tujuan tersebut. Sebelum mengambil keputusan, seorang manjer juga harus mengatur dan memilah rencana mana yang harus diambil dan dapat memenuhi kriteria.

2. Pengorganisasian (organizing)
Setelah rencana sudah dibuat dan dilakukan sebagaimana mestinya. Seorang manajer juga perlu mengorganisasikan atau membagi tugas secara menyeluruh kepada struktur organisasi yang berkaitan.

3. Pengarahan (Directing)
Seorang manajer harus mengawasi kinerja dan tugas masing-masing organisasi. Agar rencana dan tugas dapat berjalan dengan baik, manajer harus mengarahkan bawahannya melalui arahan dengan prosedur yang ada disetiap perusahaan tersebut.

B. Perangkat Organisasi
Terdapat Beberapa Perangkat Organisasi Koperasi yang telah kami temukan berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 21 antara lain :

1)  Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain adalah:
a. Menetapkan Anggaran Dasar;
b. Menetapkan Kebijakan Umum di Bidang Organisasi, Manajemen, dan Usaha Koperasi
c. Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
e. Pengesahan Laporan Keuangan, Pengesahan Pertanggung- Jawaban Pengurus dalam Pelaksanaan Tugasnya.

2)  Pengurus
Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun.
Pengurus koperasi ini memiliki tugas antara lain:
a. Mengelola Koperasi dan Usahanya
b. Mengajukan Rencana Kerja
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota
d. Mengajukan Laporan Keuangan
e. Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan dan Inventarisasi secara tertib.
3)  Pengawas
Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah:
a. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan ke- Bijaksanaan dan Pengelolaan Koperasi
b. Membuat Laporan Tertulis tentang Hasil Pengawasannya.

4) Manajer
Manajer adalah orang yang memiliki pengalaman, pengetahuan dan keterampilan yang baik yang diakui oleh organisasi untuk dapat memimpin, mengelola, mengendalikan, mengatur serta mengembangkan organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Adapun beberapa tugas yang dilakukan oleh seorang manajer diantaranya seperti dibawah ini:
a. Memimpin Organisasi.
b. Mengatur dan Mengendalikan Organisasi
c. Mengembangkan Organisasi.
d. Mengatasi Berbagai Masalah yang dihadapi Organisasi.
e. Mengawasi dan Mengendalikan Organisasi.

C. Pendekatan Sistem Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (Pendekatan Sosiologi).
b. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.



Cooperative Combine.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem. Demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota. Tetapi juga, berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi
yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota yaitu sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama yaitu semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.


DAFTAR PUSTAKA

evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/51021/7+PENDEKATAN+SISTEM++KOPERASI.pdf\
https://www.google.co.id/amp/s/ekonomi.sobatmateri.com/3-perangkat-organisasi-koperasi-berdasarkan-uu-no-25-tahun-1992-pasal-21/amp/By
http://jurnalmanajemen.com/pengertian-manajemen/
http://www.pengertianku.net/2015/06/pengertian-manajer-dan-tugasnya-serta-tingkatannya.html





Bentuk - bentuk koperasi di Indonesia

TUGAS MAKALAH TENTANG
“BENTUK – BENTUK KOPERASI 
DI INDONESIA”


Disusun Oleh Anggota Kelompok 4 :

1. Daniel 26217706
2. Fortasya Bayyina Imbrugli 22217349
3. Giva Vernando Saputra 22217573
4. Rizq Almaas Az-Zahra  25217366
5.Pesta Renika Kristin Hutabarat 24217705
6.Yosssy Rosalinda 26217307

Kelas : 2EB15

Mata Kuliah  : Ekonomi Koperasi #
Dosen  : Wahyu Widjayanti


UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2018/2019

Bentuk – Bentuk Koperasi

1. Berdasarkan bidang usahanya

a. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang berfungsi membantu kegiatan proses produksi yang dilakukan anggotanya. Proses produksi ini mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu.
Contoh, koperasi membantu mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi. Contoh lainnya, koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.

b. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menjual barang-barang  kebutuhan sehari-hari anggotanya. Kelebihannya adalah jika anggota yang berbelanja kebutuhan maka harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Karena tujuan utama dari koperasi ini adalah  mensejahterakan para anggotanya.
Contohnya, koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.

c. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota mendistribusikan barang atau jasa yang dihasilkan hingga sampai di tangan konsumen.

d. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi menyediakan pinjaman uang sekaligus tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.

e. Koperasi serba usaha, yaitu jenis koperasi yang didalamnya terdapat lebih dari satu usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.







2. Berdasarkan jenis komoditinya

a. Koperasi pertambangan, yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam.
b. Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komiditi pertanian tertentu.
c. Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakantertentu.
d. Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang mengkhususkan kegiatannya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.

3. Berdasarkan jenis anggotanya

a. Koperasi karyawan (kopkar)
b. Koperasi pedagang pasar (koppas)
c. Koperasi angkatan darat (primkopad)
d. Koperasi mahasiswa (kopma)
e. Koperasi pondok pesantren (koppontren)
f. Koperasi peran serta wanita (koperwan)
g. Koperasi pramuka (kopram)
h. Koperasi pegawai negeri (KPN)

4. Berdasarkan Tingkatan Koperasi :

1. Koperasi primer  merupakan sebuah koperasi yang terdiri dari paling sedikit 20 orang yang tergabung pada koperasi tersebut dengan tujuan yang sama. Wilayahnya biasanya terdapat di tingkat kecamatan atau desa ataupun lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah. Contoh koperasi primer adalah KUD.

2. Koperasi pusat  merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

3. Koperasi gabungan  merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 koperasi pusatyang berbadan hukum meliputi satu daerah tingkat provinsi. Contoh koperasi gabungan adalah Gabungan Koperasi Batik Indonesia.

4. Koperasi Induk  merupakan gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota negara. Contoh koperasi Induk adalah Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud).



























DAFTAR PUSTAKA

https://blog.ruangguru.com/jenis-dan-tingkatan-koperasi-di-indonsia

Tugas Individu tentang Koperasi Primer

TUGAS MAKALAH TENTANG
“KOPERASI PRIMER”


Disusun Oleh :
Yossy Rosalinda 
NPM : 26217307
Kelas 2EB15
EKONOMI KOPERASI #

UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2018/2019






Pembahasan

1. Pengertian Koperasi Primer
Koperasi primer yaitu koperasi yang memiliki anggota dengan jumlah 20 orang biasanya koperasi ini didirikan pada ruang lingkup dengan wilayah yang sangat kecil. Berikut terdapat pasal yang mengatur tentang koperasi primer menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yaitu :
Pasal 1 ayat 3 : Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Pasal 6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer ialah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum & memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksdukan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/ataj yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusmya hanya Koperasi tercatat.

2. Syarat Pendirian Koperasi Primer
Dalam mendirikan suatu lembaga seperti Koperasi yang resmi dan tercatat statusnya sebagai badan hukum Koperasi diperlukan syarat- syarat yang berlaku dan sesuai. Berikut merupakan syarat pendirian koperasi primer antara lain :
1. Koperasi primer setidaknya memiliki anggota minimal 20 orang dan didalamnya terbagi manjadi anggota sebelum ataupun saat kegiatan berlangsung.
2. Pendiri maupun anggota koperasi primet wajib tercatat sebagai Warga Negara Indonesia
3. Pendiri koperasi primer haruslah seseorang yang paham tentang hukum
4. Usaha yang dilakukan oleh koperasi harus sesuai menurut nilai-nilai ekonomi yang berlaku.




DAFTAR PUSTAKA

https://blog.ruangguru.com/jenis-dan-tingkatan-koperasi-di-indonsia
http://kementeriankoperasi.com/syarat-pendirian-koperasi-primer/
http://kementeriankoperasi.com/jenis-koperasi-berdasarkan-tingkatan/



Kamis, 05 Juli 2018

Menganalisis Kondisi Perdagangan Luar Negeri di Indonesia


TUGAS MAKALAH
“MENGANALISIS KONDISI PERDAGANGAN LUAR NEGERI DI INDONESIA SAAT INI”

Disusun Oleh :
Yossy Rosalinda
NPM : 26217307
Kelas 1EB18
Perekonomian Indonesia #

UNIVERSITAS GUNADARMA

ATA 2017/2018


                                                         BAB I
PENDAHULUAN

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP.
Apabila perdagangan internasional di Negara mengalami penurunan, akan mempengaruhi terhadap neraca perdagangan suatu Negara. Neraca perdagangan atau neraca ekspor-impor adalah perbedaan antara nilai ekspor dan impor suatu negara pada periode tertentu, diukur menggunakan mata uang yang berlaku. Jika neraca perdagangan menunjukkan positif maka didalam suatu Negara itu sedang mengalami surplus perdagangan. Dan jika neraca menunjukkan nilai yang berlawanan atau negative berarti Negara itu tengah mengalami defisit. Melalui makalah dan tulisan ini penulis berharap dapat memberikan informasi yang tepat, menambah dan membuka wawasan serta sebagai pembelajaran bagi para pembaca tentang pendapat atau pandangan kalian sebagai warga Negara Indonesia apakah perdagangan luar negeri di indonesia sudah menghasilkan yang terbaik atau belum.

















BAB II
ISI

ANALISIS :
Kondisi perdagangan luar negeri di Indonesia saat ini ?

Menurut sumber artikel yang saya baca, Indonesia saat ini mengalami penurunan dalam kegiatan perdagangan luar negeri. Salah satu contoh yang berdampak adalah  tren produksi di sektor industri yang cenderung menurun. Meskipun masih dalam angka yang cukup tinggi, namun dikatakan bahwa penurunan ini berimbas pada sektor lainnya.
Harga minyak dunia yang cenderung turun, juga berimbas pada sektor perdagangan penting lainnya. Sri Mulyani menyebutkan, bahwa pada tahun 2018 perekonomian global diprediksi akan tumbuh sekitar 3,6% atau mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 3,5%.
Namun untuk skala global, beliau mengatakan bahwa kemungkinan besar perdagangan internasional di luar ASEAN, pada tahun depan belum pulih seperti sedia kala.

Lalu, berapakah nilai ekspor dan impor di Indonesia saat ini ?
Nilai Ekspor Februari 2018 mencapai 14,10 dolar AS atau turun 3,14 persen dibanding Januari 2018. Komponen nilai ekspor Februari dari sektor migas sebesar 1,39 dolar AS, masih naik 5,08 persen dibanding nilai ekspor migas Januari 2018 sebesar 1,32 miliar dolar AS. Sementara untuk sektor nonmigas, terjadi penurunan nilai ekspor 3,96 persen, dari 13,23 miliar dolar AS pada Januari 2018 menjadi 12,71 miliar dolar AS untuk Februari 2018.
Sedangkan rincian nilai impor Februari 2018 sebesar 14,21 miliar dolar AS, secara umum turun 7,16 persen dibanding Januari 2018. Bila dibagi per sektor, terjadi kenaikan tipis untuk nilai impor barang migas sebesar 0,06 persen dengan nilai yang kurang lebih sama untuk Januari dan Februari, yakni 2,26 miliar dolar AS. Adapun dalam hal nilai impor barang nonmigas turun cukup jauh, sebesar 8,41 persen dari 13,05 miliar dolar AS pada Januari menjadi 11,95 miliar dolar AS untuk Februari.




Apakah Indonesia saat ini tengah mengalami surplus atau deficit neraca perdagangan ?
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil neraca perdagangan per bulan Februari 2018 yang mengalami defisit sebesar 0,12 miliar dolar AS. Melalui hasil ini, neraca perdagangan Indonesia sudah tiga kali mengalami defisit secara berturut-turut sejak akhir tahun 2017 lalu.  Defisit neraca perdagangan Indonesia per Februari 2018 dipicu oleh defisit sektor migas sebesar 0,87 miliar dolar AS walaupun neraca perdagangan sektor nonmigas surplus 0,75 dolar AS.

Bagaimana Pengaruhnya dengan Nilai Tukar Uang ?
Jika terjadi inflasi maka bisa mengakibatkan defisit neraca perdagangan yang diakibatkan beberapa hal berikut ini:
·         Tidak stabilnya neraca impor dan ekspor membuat devisa kita tidak bertambah sebagai hasil dari rendahnya ekspor.
·         Jika ekspor kita rendah maka yang dirugikan adalah posisi devisa negara yang akan semakin turun jumlahnya
·         Penurunan nilai ekspor dalam jangka panjang juga akan membuat perekonomian semakin lesu, dimana produsen makin susah melepas barang produksinya.

















BAB III
PENUTUP

1.     Kesimpulan
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Jika neraca perdagangan menunjukkan positif maka didalam suatu Negara itu sedang mengalami surplus perdagangan. Dan jika neraca menunjukkan nilai yang berlawanan atau negative berarti Negara itu tengah mengalami defisit.

2.     Saran
Indonesia perlu meningkatkan lagi kualitas produk dalam negeri yang lebih baik dan meningkatkan permintaan produk barang atau jasa. Supaya Indonesia lebih banyak mengirimkan hasil barang produksi sendiri dibandingkan menerima dan bergantung pada hasil produksi luar negeri.















DAFTAR PUSTAKA



Selasa, 03 Juli 2018

Menganalisis Kondisi Perkembangan UMKM Saat Ini di Indonesia



TUGAS MAKALAH
“MENGANALISIS KONDISI PERKEMBANGAN UMKM SAAT INI DI INDONESIA”

Disusun Oleh :
Yossy Rosalinda
NPM : 26217307
Kelas 1EB18
Perekonomian Indonesia #

UNIVERSITAS GUNADARMA

ATA 2017/2018





BAB I
PENDAHULUAN

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang disebut (UMKM) merupakan usaha kerakyatan milik perorangan atau badan usaha perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki yang memenuhi kriteria setiap usaha yang dikelolanya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah. UMKM ini menerapkan asas kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efisiensi keadilan dan kesatuan ekonomi nasional. Di Indonesia, peranan UMKM sangat penting baik dalam pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi juga merupakan salah satu penyerapan tenaga kerja yang paling banyak di kegiatan ekonomi nasional itu sendiri. Dengan daya beli dan kebutuhan masyarakat yang tinggi dan tidak terbatas ini menjadikan UMKM lebih kreatif dan maju dalam melancarkan usahanya. Melalui makalah dan tulisan ini penulis berharap dapat memberikan informasi yang tepat, menambah dan membuka wawasan serta sebagai pembelajaran bagi para pembaca tentang pendapat atau pandangan kalian sebagai warga Negara Indonesia apakah kondisi UMKM di Negara kita sudah ada peningkatan atau belum.













BAB II
ISI

ANALISIS :

Bagaimana kondisi UMKM di Indonesia saat ini, lalu Berapa jumlah kontribusi terhadap PDB maupun Ekspor dan berapa pula jumlah penyerap tenaga kerja terhadap UMKM saat ini ? Berikut akan saya berikan beberapa ulasan atau pendapat mengenai hal tersebut.

Jawaban :
Menurut sumber artikel yang saya baca, UMKM di Indonesia saat ini mengalami penurunan dan sedang berupaya untuk mengembangkan tiap UMKM yang ada jadi lebih baik dari sebelumnya. Salah satu artikel menuliskan bahwa pihak Bank Indonesia (BI) menilai potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi hinga Rp 850 triliun per tahun pada Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, kontribusi UMKM pada perekonomian pada tahun ini diprediksi turun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM terhadap perekonomian cukup besar mencapai 61.41 persen, sementara penyerapan tenaga kerja UMKM setidaknya mendominasi hampir 97 persen dari total tenaga kerja nasional. Jumlah UMKM telah mencapai 60 juta unit. Kontribusi UMKM mengalami penurunan pada tahun ini dikarenakan sector perdagangan dan industry yang belum membaik.

Berdasarkan data BPS per Agustus 2017 pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil di kuartal II-2017 sebesar 2,5 persen. Realisasi ini anjlok dari capaian pertumbuhan di kuartal I-2017 sebesar 6,63 persen dan lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu sebesar 6,56 persen. Hal ini menunjukkan kondisi UMKM yang kurang begitu baik tahun ini.

Menurut Bhima, untuk mendorong pertumbuhan UMKM yaitu harus ada perubahan porsi KUR dari sebelumnya 60 persen tersalur ke sector perdagangan, sekarang targetnya 40 persen ke sector pengolahan. Kemudian bunga KUR masih berpeluang turun di bawah 8,5 persen dari level saat ini Sembilan persen per tahun. Solusi berikutnya adalah mendorong UMKM agar go digital, perlu difasilitasi oleh Pemerintah dengan membuat market place khusus UMKM.
Lalu, berapa jumlah kontribusi PDB terhadap ekspor dan jumlah penyerap tenaga kerja terhadap UMKM saat ini ?

Menurut sumber artikel yang saya baca menuliskan bahwa Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan saat ini pelaku UMKM yang berperan sebagai pengekspor masih minim. "Masih kecil sekali, tidak sampai lima persen," Salah satu penyebabnya, ia menyebut biaya untuk mengekspor cenderung mahal. Untuk bisa melakukan ekspor, Ikhsan mengatakan para pengusaha mesti memiliki surat izin ekspor. Selain itu, kalau terjadi hal-hal yang memengaruhi kualitas, produk yang sudah dikirim itu akan dikembalikan.

Saat ini pemasaran juga menjadi salah satu tantangan bagi UMKM. Sebab, sampai saat ini pun Ikhsan mencatat tak sampai 15 persen pelaku UMKM yang sudah terhubung dengan jaringan online. Beberapa produk yang sudah masuk ke pasar ekspor yaitu kain batik, tekstil, dan kerajinan tangan. Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah untuk mendata sektor-sektor mana saja yang berpotensi menyumbang ekspor. Selanjutnya, UMKM yang telah didata itu mesti dibina dan didampingi.

Saat ini UMKM menjadi penopang ekonomi terbesar. Tercatat, UMKM menyumbang 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto dengan menguasai 99 persen unit kerja dan menyerap 97 persen tenaga kerja Indonesia. Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan pemerintah perlu mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM untuk bisa menjadi pelaku ekspor. Dengan demikian, salah satu penyebab tertekannya rupiah, yakni defisit neraca perdagangan, bisa diatasi.

Bagaimana cara meningkatkan UMKM agar berkembang ?
1.      Membuat Business Plan yang Tepat
Adanya sebuah business plan dalam usaha, akan membuat semua program kerja dalam perusahaan akan terarah dan terhindar dari pemborosan biaya.




2.      Memiliki Standard Operating Prosedur
Standard Operating Procedure atau SOP sebenarnya sangat dibutuhkan dalam bisnis UKM untuk sebuah pembiasaan. Layaknya perusahaan waralaba, bisnis UKM pun harus mampu menciptakan standarisasi kerja.

3.      Lakukan Segmentasi Pasar
Dalam merancang suatu produk, UKM harus menjalankan segmentasi pasar. Cara ini dilakukan oleh usaha-usaha besar dalam mempersiapkan produknya. Sebuah produk atau jasa, harus membidik pasar tertentu agar manfaat dari sebuah produk bisa maksimal dirasakan konsumen.

4.      Tingkatkan Penggunaan Internet
Perusahaan UKM pun harus menyadari hal ini dan menjadikaannya sebagai salah satu strategi manajemen peningkatan usaha. Penggunaan Internet sebagai salah satu strategi pemasaran akan menjadikan usaha berjalan efektif.

5.      Tingkatkan Kapasitas Informasi Teknologi (IT)
Dari mulai tingkat produksi sampai konsumsi, dari pemasaran sampai keuangan, semuanya membutuhkan kemajuan di bidang teknologi informasi agar proses usaha berjalan lebih cepat dan segala keputusan maupun perencanaan bisa diambil secara tepat.










BAB III
PENUTUP


1.     Kesimpulan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan usaha kerakyatan milik perorangan atau badan usaha perorangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki yang memenuhi kriteria setiap usaha yang dikelolanya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dimana UMKM ini memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya UMKM ini jumlah pengangguran di Indonesia dapat berkurang.

2.     Saran
Pemerintah perlu membimbing dan mengawasi serta menetapkan kebijakan yang baik agar dapat mendorong UMKM lebih maju. Dan pelaku UMKM sendiri perlu mendalami wawasan dengan menggunakan informasi dan teknologi yang canggih supaya produk yang dihasilkannya dapat masuk dalam pasar internasional.

 

 










DAFTAR PUSTAKA




Bahasa Inggris Bisnis 2 (Minggu ke 4)

A Exercise of TOEFL Structure Written by : Yossy Rosalinda (26217307) Class : 3EB15 Subject : English Business 2 # Teacher ...