TUGAS PENULISAN
UMP NAIK 8,71%
Disusun Oleh :
Yossy Rosalinda Npm : 26217307
Kelas : 1EB18
Dosen : S. Tiwi Anggraeni
Mata Kuliah : PENGANTAR BISNIS
#
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun Ajaran 2017/2018
BAB
I
Pendahuluan
Tema
ini saya gunakan sebagai bahan materi tugas penulisan. Dimana saat ini
Indonesia sedang dihadapkan pada jumlah UMP naik. Sebelumnya telah terjadi aksi
buruh didepan Balai Kota DKI Jakarta pada hari Jumat, 10 /11/2017, buruh
menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih besar dari yang
ditetapkan oleh pemerintah. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan,
kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak bisa diubah lagi. Menurut dia, besaran
kenaikan UMP 2018 yang sebesar 8,71 persen ini sudah mengakomodasi kepentingan
semua pihak, termasuk buruh.
Hanif
menjelaskan, kenaikan UMP yang diatur dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan
memberikan kepastian bagi buruh akan adanya kenaikan upah minimum setiap
tahunnya.
Sementara
bagi pengusaha, kenaikan UMP berdasarkan PP juga memberikan kepastian akan
biaya tenaga kerja yang harus dikeluarkan pengusaha setiap tahun. Dengan
demikian, diharapkan membuat sektor usaha menjadi lebih stabil.
BAB II
ISI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri,
menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan naik 8,71%. Kenaikan UMP di
setiap provinsi akan diumumkan serentak pada Rabu (1/11/2017).
Lantas, berapa kenaikan upah di DKI Jakarta?
"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," jelas Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, kepada detikFinance, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Lantas, berapa kenaikan upah di DKI Jakarta?
"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," jelas Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, kepada detikFinance, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Setelah Gubernur mengumumkan UMP, para Bupati/Wali Kota akan menyiapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan diumumkan paling lambat 21 November 2017. Kebijakan upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018.
Sementara itu, pengusaha memprotes kenaikan UMP tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, mengatakan kenaikan UMP tersebut bakal menyusahkan pengusaha.
Apalagi, kenaikan UMP itu terjadi di tengah situasi toko-toko ritel tutup. Contohnya, 7-Eleven, Matahari di Pasaraya dan Blok M, dan yang terakhir Lotus serta Debenhams.
"Tentunya menyusahkan, menambah beban yang mesti dibayar," ujar Roy kepada detikFinance, Senin (30/20/2017).
BAB
III
A.
Kesimpulan
Menurut saya
kesimpulannya adalah, peningkatan UMP saat ini memang diperlukan agar tingkat
ekonomi suatu masyarakat perlahan akan mulai maju. Karena biaya hidup suatu
masyarakat akan mulai meningkat, kalau dari sekarang tidak kita perhatikan akan
mengalami penurunan ekonomi yang sangat drastis. Namun, disisi lain harus
memperhatikan kegiatan usaha yang sedang dialami saat ini. Karena banyak
pengusaha ritel yang akhirnya tutup karena tidak dapat mendanai kegiatan
usahanya berarti sama saja berpengaruh terhadap biaya upah buruh. Upah minimum
harusnya naiknya hanya berdasarkan inflasi saja
B.
Saran
Apabila pengusaha
keberatan tentang UMP naik, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa
pengusaha dapat mengajukan penangguhan kenaikan UMP kepada pemerintah daerah
setempat sesuai dengan ketentuan yang ada.
BAB IV
REFERENSI